Kabar Wilayah
KPPU menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum UMKM Angkatan 6
06 Agustus 2024
Yogyakarta (6/8) – Kanwil VII KPPU Yogyakarta hadiri kegiatan Penyuluhan Bantuan Hukum UMKM Angkatan 6 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi D.I. Yogyakarta yang bertempat di Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Maryunani Sinta Hapsari M.M. menjadi salah satu narasumber kegiatan literasi hukum dan penyuluhan bantuan hukum untuk UMKM tersebut. Memahami hukum persaingan usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah sangat penting karena membantu penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapi oleh pelaku UMKM serta meningkatkan daya saing UMKM agar dapat terciptanya UMKM naik kelas.
KPPU menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Secara khusus, KPPU mulai melaksanakan penegakan hukum atas kemitraan paska Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019. Terhitung sejak tahun tersebut, ada 25 perkara kemitraan yang disidangkan, dengan 19 di antaranya adalah pola inti plasma, 5 pola bagi hasil, dan 1 pola distribusi dan keagenan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Masalah-masalah tersebut meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait kesetaraan dalam hubungan kemitraan, regulasi pelaksanaan kemitraan yang belum komprehensif, kurangnya pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan terhadap pelaksanaan kemitraan oleh regulator sektor terkait, minimnya koordinasi dan sinergi antar instansi Pemerintah, serta kesiapan UMKM untuk bermitra yang masih rendah.
Untuk itu KPPU menilai dibutuhkan koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut. (SN)
Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Maryunani Sinta Hapsari M.M. menjadi salah satu narasumber kegiatan literasi hukum dan penyuluhan bantuan hukum untuk UMKM tersebut. Memahami hukum persaingan usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah sangat penting karena membantu penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapi oleh pelaku UMKM serta meningkatkan daya saing UMKM agar dapat terciptanya UMKM naik kelas.
KPPU menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Secara khusus, KPPU mulai melaksanakan penegakan hukum atas kemitraan paska Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019. Terhitung sejak tahun tersebut, ada 25 perkara kemitraan yang disidangkan, dengan 19 di antaranya adalah pola inti plasma, 5 pola bagi hasil, dan 1 pola distribusi dan keagenan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Masalah-masalah tersebut meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait kesetaraan dalam hubungan kemitraan, regulasi pelaksanaan kemitraan yang belum komprehensif, kurangnya pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan terhadap pelaksanaan kemitraan oleh regulator sektor terkait, minimnya koordinasi dan sinergi antar instansi Pemerintah, serta kesiapan UMKM untuk bermitra yang masih rendah.
Untuk itu KPPU menilai dibutuhkan koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut. (SN)