Berita Terbaru
KPPU Menggelar Sidang Perkara Dugaan Persekongkolan Tender Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Ilir
17 Juni 2025
KPPU menggelar sidang perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 terkait Dugaan Pelanggaran Terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Ilir Tahun 2023 pada tanggal 17 Juni 2025. Sidang ini beragendakan Penyampaian Simpulan Hasil Persidangan, dan dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi beserta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.
Adapun dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Adapun dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85 Tahun 2016 menyatakan bahwa Pelaku Usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.