Sorotan Utama

KPPU Memutus Perkara Pelelangan Proyek Pembangunan Jalan Tenggarong – Samboja

23 September 2011
Selasa, 23 Agustus 2011, KPPU telah membacakan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2011 yaitu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan Tender Proyek Pembangunan Jalan Tenggarong, Samboja Perbatasan dengan Balikpapan, Kecamatan Samboja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2010. Majelis Komisi dalam perkara ini terdiri dari Dr. A.M. Tri Anggraini S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Komisi, Didik Akhmadi A.K., M.Comm dan Ir. Dedie S. Martadisastra, S.E., M.M. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara ini berawal dari Laporan yang ditindaklanjuti oleh KPPU RI mengenai adanya Dugaan Persekongkolan dalam Tender Proyek Pembangunan Jalan Tenggarong, Samboja Perbatasan dengan Balikpapan Tahun Anggaran 2010 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, yang dilakukan oleh:
Gambar Berita

BAGIKAN HALAMAN