Berita Terbaru

KPPU Lanjutkan Sidang Penjualan Truk SANY di Indonesia

18 Juni 2025
KPPU kembali menggelar sidang tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14 dan 19 huruf a,b,c, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penjualan Truk Merek Sany di Indonesia. Sidang perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 digelar hari ini Rabu, 18 Juni 2025 berlangsung di Ruang Sidang Gedung KPPU Jakarta dengan beragendakan Pemeriksaan Ahli Majelis. Hadir sebagai Ahli Majelis Kukuh Leksono Suminaring Aditya Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq serta Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4