Berita Terbaru
KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Saksi dalam Perkara Layanan P2P Lending
23 Oktober 2025
Jakarta (23/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan dalam sidang dugaan pelanggaran persaingan usaha pada layanan peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Sidang yang digelar di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, menghadirkan dua saksi dari pihak Terlapor 43, yakni PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Dua saksi yang diperiksa, Cindy Handiono Joewono dan Dhimas Priaji, merupakan peminjam (borrower) yang pernah menggunakan aplikasi Indosaku. Keterangan mereka diperlukan untuk memperkuat bukti dalam perkara bernomor 05/KPPU-I/2025, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, didampingi Anggota Majelis Komisi Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, Budi Joyo Santoso, Mohammad Reza, dan Hilman Pujana. Anggota Majelis Komisi M. Fanshurullah Asa turut mengikuti jalannya sidang secara daring.
Dalam persidangan, Majelis meminta keterangan para saksi mengenai pengalaman mereka sebagai pengguna layanan Indosaku, termasuk mekanisme peminjaman, interaksi dengan penyedia layanan, serta besaran suku bunga yang dikenakan. Informasi tersebut diharapkan dapat memberi gambaran lebih utuh bagi Majelis Komisi dalam menilai dugaan pelanggaran yang terjadi di sektor P2P lending.
KPPU menegaskan komitmennya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di industri keuangan digital, khususnya sektor P2P lending yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus berlanjut hingga seluruh tahapan persidangan rampung.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Jadwal lengkap sidang perkara ini dapat diakses melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Dua saksi yang diperiksa, Cindy Handiono Joewono dan Dhimas Priaji, merupakan peminjam (borrower) yang pernah menggunakan aplikasi Indosaku. Keterangan mereka diperlukan untuk memperkuat bukti dalam perkara bernomor 05/KPPU-I/2025, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, didampingi Anggota Majelis Komisi Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, Budi Joyo Santoso, Mohammad Reza, dan Hilman Pujana. Anggota Majelis Komisi M. Fanshurullah Asa turut mengikuti jalannya sidang secara daring.
Dalam persidangan, Majelis meminta keterangan para saksi mengenai pengalaman mereka sebagai pengguna layanan Indosaku, termasuk mekanisme peminjaman, interaksi dengan penyedia layanan, serta besaran suku bunga yang dikenakan. Informasi tersebut diharapkan dapat memberi gambaran lebih utuh bagi Majelis Komisi dalam menilai dugaan pelanggaran yang terjadi di sektor P2P lending.
KPPU menegaskan komitmennya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di industri keuangan digital, khususnya sektor P2P lending yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan terus berlanjut hingga seluruh tahapan persidangan rampung.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Jadwal lengkap sidang perkara ini dapat diakses melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.