Berita Terbaru
KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Tender Pipa Transmisi Gas
28 Oktober 2025
Jakarta (28/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi pada Rabu, 28 Oktober 2025 di Kantor KPPU Jakarta. Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian daftar alat bukti yang diajukan para terlapor.
Dalam persidangan, para terlapor yang terdiri atas PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero) Tbk, serta Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) 7, bersama tim investigator KPPU, diberikan kesempatan menelaah dan mencocokkan seluruh dokumen alat bukti yang relevan. Langkah ini merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memastikan transparansi serta akurasi data dalam penanganan perkara.
Perkara dengan nomor register 06/KPPU-L/2025 ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran muncul dalam tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur), yang merupakan proyek multi years contract. Majelis Komisi yang memimpin pemeriksaan terdiri dari Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Rhido Jusmadi sebagai anggota.
KPPU menegaskan komitmennya untuk menangani setiap dugaan pelanggaran persaingan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. KPPU terus berupaya memastikan agar setiap proses pengadaan pemerintah berlangsung adil, efisien, dan bebas dari praktik kolusi yang dapat merugikan publik maupun pelaku usaha lain.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara dan jadwal sidang berikutnya dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang.
Dalam persidangan, para terlapor yang terdiri atas PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero) Tbk, serta Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) 7, bersama tim investigator KPPU, diberikan kesempatan menelaah dan mencocokkan seluruh dokumen alat bukti yang relevan. Langkah ini merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memastikan transparansi serta akurasi data dalam penanganan perkara.
Perkara dengan nomor register 06/KPPU-L/2025 ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan pelanggaran muncul dalam tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur), yang merupakan proyek multi years contract. Majelis Komisi yang memimpin pemeriksaan terdiri dari Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Rhido Jusmadi sebagai anggota.
KPPU menegaskan komitmennya untuk menangani setiap dugaan pelanggaran persaingan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. KPPU terus berupaya memastikan agar setiap proses pengadaan pemerintah berlangsung adil, efisien, dan bebas dari praktik kolusi yang dapat merugikan publik maupun pelaku usaha lain.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara dan jadwal sidang berikutnya dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang.