Berita Terbaru
KPPU Lakukan Sidang Pemeriksaan Cepat untuk Perkara Keterlambatan Notifikasi Mitsui
03 Juli 2025
Jakarta (03/07) – Sidang Pemeriksaan Cepat dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham oleh Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. terhadap perusahaan Australia, Position Partners Pty. Ltd. pada 3 Juli 2025 secara hybrid. Hadir dalam sidang tersebut Terlapor I Mr. Maroshi Tokoyoda selaku Chief Operating Officer of Mobility Business Unit I Mitsui & Co (Japan) Ltd, dan Terlapor II Motoshi Ashara selaku Director Mitsui & Co (Australia) Ltd.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha bersama anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza. Sidang dilakukan dengan mekanisme Pemeriksaan Cepat dengan adanya pengakuan menerima seluruh dugaan pelanggaran oleh para Terlapor. Majelis Komisi menjelaskan pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 khususnya pada Pasal 64 ayat 1, pasal 78 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 80, maka sidang dilakukan dengan mekanisme Pemeriksaan Cepat.
Dengan telah dilakukannya Pemeriksaan Cepat hari ini, maka Sidang Pemeriksaan Pendahuluan telah selesai. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan Musyawarah Majelis Komisi dimana pada maksimal 30 hari kerja setelah hari ini, Majelis Komisi wajib bacakan Putusannya.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha bersama anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza. Sidang dilakukan dengan mekanisme Pemeriksaan Cepat dengan adanya pengakuan menerima seluruh dugaan pelanggaran oleh para Terlapor. Majelis Komisi menjelaskan pada Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 khususnya pada Pasal 64 ayat 1, pasal 78 ayat 1 huruf (a), dan Pasal 80, maka sidang dilakukan dengan mekanisme Pemeriksaan Cepat.
Dengan telah dilakukannya Pemeriksaan Cepat hari ini, maka Sidang Pemeriksaan Pendahuluan telah selesai. Proses persidangan akan dilanjutkan dengan Musyawarah Majelis Komisi dimana pada maksimal 30 hari kerja setelah hari ini, Majelis Komisi wajib bacakan Putusannya.