Kabar Wilayah
KPPU Kenalkan Hukum Persaingan Usaha kepada Mahasiswa ITS
04 Juni 2025
Surabaya (4/6) – Plt. Kepala Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Romi Pradhana Aryo, menerima kunjungan lima mahasiswa Departemen Studi Pembangunan, Fakultas Desain Kreatif dan Bisnis Digital, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dalam rangka kegiatan akademik bertema “Analisis Lembaga Hukum di Indonesia”, yang dilaksanakan di Kantor Kanwil IV KPPU Surabaya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari pemenuhan tugas mata kuliah Sistem Hukum Indonesia, di mana para mahasiswa memilih KPPU sebagai lembaga yang relevan untuk memahami penerapan hukum persaingan usaha dalam konteks ekonomi dan bisnis digital yang berkembang pesat.
Dalam sambutannya, Romi menyampaikan apresiasi atas inisiatif para mahasiswa ITS dan menegaskan pentingnya mengenalkan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat kepada generasi muda. “KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat. Peran ini menjadi semakin penting seiring dengan dinamika bisnis yang makin kompleks, terutama di sektor digital,” jelasnya.
Romi juga memperkenalkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menjelaskan peran, tugas, dan kewenangan KPPU dalam menjaga iklim usaha yang adil dan kompetitif di Indonesia. Ia menekankan bahwa semangat UU tersebut adalah mewujudkan demokrasi ekonomi yang berimbang antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan publik.
Selain memaparkan mandat KPPU, Romi juga menyampaikan sejumlah contoh kasus dan penanganan perkara yang telah dilakukan KPPU di berbagai sektor barang dan jasa, sebagai ilustrasi konkret penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif, di mana para mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengeksplorasi lebih jauh struktur kelembagaan, mekanisme kerja, dan kontribusi KPPU dalam sistem hukum dan perekonomian nasional.
“Kanwil IV KPPU berkomitmen mendukung peningkatan literasi hukum persaingan usaha di kalangan mahasiswa. Kami berharap kunjungan ini menjadi awal dari ketertarikan yang berkelanjutan terhadap isu-isu persaingan usaha. Silakan manfaatkan berbagai sumber resmi, termasuk website KPPU, untuk memperdalam pemahaman,” ujar Romi menutup kegiatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPPU untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan semangat bersaing secara sehat di kalangan generasi muda, serta memperluas jejaring kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi.
Kunjungan ini merupakan bagian dari pemenuhan tugas mata kuliah Sistem Hukum Indonesia, di mana para mahasiswa memilih KPPU sebagai lembaga yang relevan untuk memahami penerapan hukum persaingan usaha dalam konteks ekonomi dan bisnis digital yang berkembang pesat.
Dalam sambutannya, Romi menyampaikan apresiasi atas inisiatif para mahasiswa ITS dan menegaskan pentingnya mengenalkan nilai-nilai persaingan usaha yang sehat kepada generasi muda. “KPPU dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik monopoli maupun persaingan usaha yang tidak sehat. Peran ini menjadi semakin penting seiring dengan dinamika bisnis yang makin kompleks, terutama di sektor digital,” jelasnya.
Romi juga memperkenalkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta menjelaskan peran, tugas, dan kewenangan KPPU dalam menjaga iklim usaha yang adil dan kompetitif di Indonesia. Ia menekankan bahwa semangat UU tersebut adalah mewujudkan demokrasi ekonomi yang berimbang antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan publik.
Selain memaparkan mandat KPPU, Romi juga menyampaikan sejumlah contoh kasus dan penanganan perkara yang telah dilakukan KPPU di berbagai sektor barang dan jasa, sebagai ilustrasi konkret penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Sesi dilanjutkan dengan diskusi interaktif, di mana para mahasiswa menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengeksplorasi lebih jauh struktur kelembagaan, mekanisme kerja, dan kontribusi KPPU dalam sistem hukum dan perekonomian nasional.
“Kanwil IV KPPU berkomitmen mendukung peningkatan literasi hukum persaingan usaha di kalangan mahasiswa. Kami berharap kunjungan ini menjadi awal dari ketertarikan yang berkelanjutan terhadap isu-isu persaingan usaha. Silakan manfaatkan berbagai sumber resmi, termasuk website KPPU, untuk memperdalam pemahaman,” ujar Romi menutup kegiatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPPU untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan semangat bersaing secara sehat di kalangan generasi muda, serta memperluas jejaring kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi.