Berita Terbaru

KPPU, Kementerian UMKM, dan Berbagai Lembaga Bahas Kemitraan UMKM

11 Desember 2024
Jakarta (11/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginisiasi pertemuan koordinasi lintas kementerian dan Lembaga untuk meningkatkan efektifitas pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna pemerataan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. Pertemuan tersebut berhasil mengurai berbagai persoalan dan strategi untuk mengoptimal kemitraan UMKM. Salah satunya melalui sistem informasi yang mengintegrasikan data UMKM Indonesia, baik dari sisi legalitas, akses pasar, akses pembiayaan, dan sebagainya. Ini dinilai dapat melengkapi tindakan pengawasan kemitraan yang didorong KPPU sejak beberapa tahun terakhir.
Hal tersebut mengemuka pada kegiatan diskusi terpumpun yang dihelat KPPU pada 11 Desember 2024 di Jakarta. Hadir dalam diskusi tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman beserta seluruh Anggota KPPU, Guru Besar Ekonomi Politik FEM-IPB, Ketua Tim Indeks Kemitraan LPEM UI, Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan BKPM.
Dalam diskusi, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, salah satu tantangan pengawasan adalah data yang belum harmonis antar Lembaga. KPPU telah menyusun suatu policy paper yang merekomendasikan adanya Instruksi Presiden RI agar pelaku usaha besar harus bermitra dengan pelaku UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Lebih khusus, Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU menggarisbawahi pasal 34 ayat 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang menyebut bahwa untuk memantau pelaksanaan kemitraan, Menteri dapat lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah. “Amanah undang-undang ini belum dilaksanakan meski sudah 16 tahun. KPPU jika dipercaya, siap mengambil peran sebagai Lembaga koordinatif tersebut”, tegas Ifan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam kesempatan tersebut menyambut baik upaya solusi yang didorong KPPU, serta menjelaskan beberapa faktor penentu dalam pengawasan kemitraan. “Ada tiga hal yang menjadi penentu dalam efektifitas pengawasan kemitraan, yakni arah kebijakan kemitraan, langkah dan strategi kemitraan, serta urgensi. Jangan sampai upaya melindungi UMKM membuat adanya dikotomi atau jarak yang jauh antar pelaku usaha. Justru dibutuhkan konektifitas, sehingga terjadi rantai pasok usaha besar dengan UMKM”, jelas Menteri Maman.
Dalam konteks urgensi, Menteri Maman menjelaskan bahwa keterkaitan dengan rantai global UMKM Indonesia hanya 4%. Sementara Negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia mencapai 46%, Thailand 29%, Filipina 21, dan Vietnam 20%. Ada beberapa penyebab, salah satunya terjadi iskonektifitas yang terjadi antara UMKM dengan usaha besar. Jadi secara prinsip, Pemerintah setuju untuk melakukan pengawasan. “Namun yang perlu menjadi catatan jangan sampai upaya untuk pengawasan jusru untuk membuat jarak antara besar, menengah, kecil, dan mikro. Jadi konteks pengawasan harus didorong untuk membangun suatu ekosistem yang kuat,” ungkapnya.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3