Berita Terbaru
KPPU Kembali Tunda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan Rumah Sakit Kabupaten Bogor
03 Juli 2025
Jakarta (03/07) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menunda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor, Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor (BANPROV) Tahun Anggaran 2021. Penundaan kembali sidang hari ini, Kamis 3 Juli 2025 yang beragedakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dikarenakan para Terlapor tidak hadir secara lengkap.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri Hilman Pujana selaku Ketua Majelis didampingi oleh Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza memutuskan menunda kembali sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 Juli 2025 dengan agenda yang sama.
Sebagai informasi, para Terlapor pada perkara ini adalah PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021(Terlapor III). Sementara Terlapor I hadir pada sidang secara luring, Terlapor III hadir secara daring, dan Terlapor II tidak hadir. Untuk itu, Majelis Komisi menunda pembacaan LDP pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri Hilman Pujana selaku Ketua Majelis didampingi oleh Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza memutuskan menunda kembali sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 Juli 2025 dengan agenda yang sama.
Sebagai informasi, para Terlapor pada perkara ini adalah PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I), PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021(Terlapor III). Sementara Terlapor I hadir pada sidang secara luring, Terlapor III hadir secara daring, dan Terlapor II tidak hadir. Untuk itu, Majelis Komisi menunda pembacaan LDP pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.