Berita Terbaru

KPPU Kembali Paparkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kartel Pinjol dan Lakukan Pemeriksaan Dokumen

26 Agustus 2025
Jakarta (26/08) – Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) kembali melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia pada Selasa, 26 Agustus 2025, di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Memberikan kesempatan bagi Telapor yang tidak hadir pada persidangan sebelumnya, Investigator Penuntutan KPPU kembali membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Sidang dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam Pembacaan LDP, Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 5 UU 5/99 ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025. Pasar produk yang menjadi objek perkara ini adalah jasa terkait layanan pinjam-meminjam uang/pendanaan bersama berbasis teknologi informasi/jasa terkait layanan Fintech Lending/Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending selama periode pelanggaran, yakni dari tahun 2019 sampai dengan Oktober 2023. Pada periode tersebut, terdapat dugaan para Terlapor yang merupakan anggota AFPI telah melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lain.

Agenda sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibagi menjadi 3 (tiga) sesi hingga Kamis, 28 Agustus 2025. Selanjutnya, sidang berikutnya akan beragendakan penyampaian tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Tanggapan tersebut dapat berupa penerimaan seluruh isi LDP maupun bantahan atas isi LDP. Apabila Terlapor menyatakan bantahan, maka sesuai Pasal 67 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, perkara akan berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5