Kabar Wilayah

KPPU Kanwil VI Gandeng Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Selatan Awasi Persaingan Usaha Tidak Sehat

20 Mei 2025

Makassar (20/5) – Bertempat di kediamannya Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Selatan, Prof. KH. Hamzah Harun Al Rasyid, menyambut kunjungan silaturahmi Plt. Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu beserta jajaran pegawai Kanwil VI KPPU. Tujuan dari silaturahmi tersebut menurut Hasiholan Pasaribu untuk turut membantu dalam sosialisasi dan diseminasi prinsip-prinsip persaingan usaha di lingkungan Nahdlatul Ulama khususnya di Sulawesi Selatan, program penyuluhan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Lingkungan Nahdlatul Ulama serta pengawasan kebijakan pemerintah khususnya dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkup sekolah Nahdlatul Ulama khususnya yang berada di Sulawesi Selatan. Saat ini revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No 5/1999) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Hasiholan menambahkan amandemen UU No. 5 tahun 1999 sudah menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, amandemen itu mampu menjadi salah satu strategi untuk menjawab tantangan di era ekonomi digital. UU No. 5/1999 sendiri telah berusia 25 tahun pemberlakuannya, dan tercatat telah 3 (tiga) kali diuji secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KPPU memandang bahwa momentum revisi ini sangat tepat untuk memperkuat fondasi hukum dalam menjaga iklim investasi yang adil dan kompetitif di Indonesia. Merespon penjelasan tersebut, Prof. KH. Hamzah Harun Al Rasyid menyatakan kunjungan KPPU Kanwil VI membawa angin segar bagi dunia usaha khususnya dalam lingkup Nahdlatul Ulama di Sulawesi Selatan. Permasalahan dunia usaha sangat kompleks dan tidak hanya terjadi di sektor-sektor usaha yang besar saja tetapi juga sudah masuk pada sektor-sektor kecil dan UMKM. “Banyak pelaku usaha UMKM yang sering mengeluhkan permasalahan usahanya ke Nahdlatul Ulama Sulawesi Selatan dimana sulit bersaing untuk masuk ke pasar atau ritel modern dan kami tidak mengetahui untuk bisa mengadu kemana. Dengan kunjungan dari KPPU Kanwil VI akan menjadi bahan masukan bagi kami agar bisa membina UMKM jika terdapat permasalahan dapat melaporkan kepada KPPU,” pungkas KH. Hamzah. Terkait dengan akan direvisinya UU No. 5 Tahun 1999, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sulawesi Selatan sangat mendukung langkah tersebut mengingat perkembangan ekonomi dan bisnis yang sangat dinamis diharapkan membuat KPPU dapat semakin kuat dan baik dalam menjaga persaingan usaha di Indonesia khususnya di Sulawesi Selatan.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2

BAGIKAN HALAMAN