Kabar Wilayah

KPPU Kanwil IV Surabaya Jalin Sinergi dengan Kejari Tanjung Perak untuk Perkuat Penegakan Hukum Persaingan Usaha

20 Oktober 2025

Surabaya (20/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah IV Surabaya melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, dalam rangka mempererat sinergi antarinstansi penegak hukum. Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita, dan diterima langsung oleh jajaran pimpinan Kejari Tanjung Perak, pada Senin, 20 Oktober 2025. Audiensi yang berlangsung di kantor Kejari Tanjung Perak ini bertujuan memperkuat hubungan kelembagaan serta memperkenalkan tugas, fungsi, dan kewenangan KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia. Pertemuan ini juga menjadi langkah awal menuju rencana kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak. Dalam pemaparannya, Dyah Paramita menjelaskan dasar hukum, peran, dan fungsi KPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “KPPU merupakan lembaga independen negara yang berwenang mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kami memiliki mandat untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar,” ujar Dyah. Ia juga menambahkan bahwa peran KPPU tidak semata berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup advokasi kebijakan pemerintah, kajian hukum, serta peningkatan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak, Nurdhina Hakim menyampaikan apresiasinya terhadap paparan tersebut dan menyoroti pentingnya peran KPPU di tingkat daerah. Dalam diskusi, ia juga menanyakan status kelembagaan KPPU di wilayah Jawa Timur. Menanggapi hal itu, Dyah menjelaskan bahwa Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya bukan merupakan kantor cabang, melainkan kantor perwakilan yang membawahi empat provinsi, yaitu Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). “KPPU tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga melaksanakan fungsi kajian hukum, advokasi, serta penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha,” tambah Dyah. Menjelang akhir audiensi, kedua pihak membahas lebih lanjut rencana penandatanganan MoU sebagai bentuk sinergi penegakan hukum dan advokasi kebijakan publik. Dyah menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat koordinasi kelembagaan di bidang hukum persaingan usaha. “Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi antara KPPU dan Kejaksaan Negeri, khususnya dalam menangani dugaan pelanggaran yang berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat,” ungkap Dyah. Sebagai penutup, Nurdhina Hakim menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut melalui koordinasi internal. “Kami menyambut positif rencana kerja sama ini dan akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti proses MoU. Semoga sinergi ini dapat segera terealisasi,” ujarnya.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2

BAGIKAN HALAMAN