Kabar Wilayah
KPPU Kanwil I Silahturahmi dengan Pemerintah Provinsi Sumut
Medan (21/4) – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas, didampingi oleh Kabid Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia dan Kabid Penegakan Hukum Hardianto dan disambut hangat oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya BSc beserta jajarannya. Ridho menyampaikan bahwa kunjungan ini sebagai bentuk dukungan KPPU Kanwil I terhadap Pemerintah Provinsi Sumut yang selama ini sudah terjalin dengan sangat baik, utamanya dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Sumut. Secara formal, kerja sama KPPU dengan Pemprov Sumut sudah terjalin dalam bentuk Nota Kesepahaman, namun MoU tersebut telah habis jangka waktunya pada Juli 2024 yang lalu. Dikatakan oleh Ridho bahwa perpanjangan MoU sempat tertunda karena menunggu pergantian kepemimpinan kepala daerah, dan saat ini sudah ditindaklanjuti kembali melalui surat yang telah disampaikan oleh KPPU kepada Gubernur Sumut. Dalam kesempatan yang sama, Ridho juga menyampaikan jika saat ini, KPPU Kantor Wilayah I sedang melakukan kajian terkait bagaimana implementasi dari program MBG yang ada di Sumatera Utara dan bagaimana implikasinya terhadap iklim persaingan usaha dan kemitraan. Ridho meyakini, apabila dilaksanakan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat dan kemitraan adil, Program MBG dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di Sumut, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pelajar dan pelaku usaha lokal. Surya menyampaikan apresiasinya kepada KPPU yang selama ini telah aktif dalam mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat khususnya dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Pemprov juga akan mendukung KPPU dalam proses pengawasan program Makan Siang Gratis (MBG) agar semua pelaku usaha mendapat kesempatan bersaing dalam pengadaan bahan pangan untuk MBG seperti telur dan beras sehingga tidak terjadi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat. Terkait dengan perpanjangan MoU, pada prinsipnya Surya setuju dan akan menyampaikan kepada Gubernur agar nantinya dapat ditindaklanjuti oleh tim teknis di Biro Otonomi Daerah.