Kabar Wilayah
KPPU Kanwil I dan Pemko Medan Siap Dorong Ekonomi Medan Melalui Persaingan Usaha Sehat dan Kemitraan Adil
Medan (17/4) – Kolaborasi antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat memainkan peran strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini terungkap dalam kunjungan silaturahmi KPPU Kanwil I Medan ke Walikota Medan. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas, didampingi oleh Kabid Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia, Kabid Penegakan Hukum Hardianto, Kabag Administrasi Devi Siadari dan Dewi Konny Sibarani bagian humas. Sementara Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi oleh Asisten Ekbang Agus Suriyono, Staf Ahli bidang ekonomi keuangan dan pembangunan Emilia Lubis, Kadis Diskopukmperindag Benny Nasution. Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa KPPU adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta pengawasan pelaksanaan kemitraan yang merupakan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Berdasarkan tugas dan kewenangannya tersebut, KPPU memiliki peran penting dalam menciptakan pasar yang kompetitif. Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) sebagai pengelola kebijakan daerah, memiliki otoritas dalam mengatur perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pemberdayaan UMKM. ”Dengan adanya kolaborasi ini, KPPU dan Pemko Medan dapat saling bersinergi untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah, memberantas praktik-praktik usaha yang merugikan masyarakat, serta mendorong kemitraan yang sehat antara pelaku usaha besar dan UMKM di Kota Medan,” ujar Ridho. Tawaran kolaborasi ini disambut baik oleh Wali Kota Medan. Rico Waas berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I dapat membantu Pemko Medan dalam mengawasi persaingan usaha di kota Medan khususnya untuk produk-produk UMKM. Hal ini dilakukan guna memberikan keadilan untuk pelaku UMKM. Dijelaskan oleh Rico Waas, dalam dunia usaha kita sulit melihat kesetaraan yang ideal, tetapi kita pemerintah berusaha sebaik-baiknya agar tidak terjadi monopoli pasar. Seperti contoh pasar tradisional dan pasar modern dimana kita kembalikan lagi ke masyarakat yang menentukan. “Ini menjadi tantangan kita kedepannya. Untuk pasar tradisional pastinya ada terjadi persaingan usaha yakni posisi pedagang yang di depan dengan yang di bagian dalam. Tentunya kita harus menerapkan aturan yang jelas agar persaingan usaha di pasar tradisional berlaku adil,” jelas Rico Waas. Wali Kota berharap KPPU dapat memberikan barometer untuk persaingan usaha di tingkat UMKM dan dapat membantu Pemko Medan dalam memberikan masukan untuk mengawasi persaingan usaha khususnya pelaku UMKM guna memberikan keadilan dalam berusaha. Menurut Rico Waas, langkah ini perlu dilakukan karena Pemko Medan akan membuat Perda UMKM, dimana Perda tersebut mengatur mekanisme bagaimana produk-produk UMKM lokal dari Medan dapat masuk ke dalam retail modern. “Selain produk yang memang berkualitas, tentunya ada barometer yang dapat diberikan KPPU agar produk UMKM yang masuk ke retail modern nantinya tidak ada monopoli pasar,” ujar Rico Waas.