Kabar Wilayah
KPPU Kanwil I dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau Perkuat Koordinasi Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Ayam Broiler
Pekanbaru (23/10) – Dalam rangka memperkuat pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha peternakan ayam broiler di Provinsi Riau, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I melaksanakan kegiatan koordinasi dengan seluruh dinas peternakan kabupaten/kota se-Provinsi Riau dan para pelaku usaha bidang peternakan di Provinsi Riau. Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau dan dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Dra. Hj. Mimi Yuliani N. Apt., M.M. Kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi yang menghadirkan narasumber antara lain Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Perwakilan Dinas Perdagangan Provinsi Riau dan Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, serta sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Bidang Agribisnis Peternakan, Heri Afrizon. Dalam sambutannya, Dra. Hj. Mimi Yuliani N. Apt., M.M menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam mendorong tata kelola kemitraan usaha peternakan yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Beliau menyampaikan beberapa poin penting, antara lain Penyediaan data populasi ayam, kandang, serta distribusi dan pemasaran ayam di Provinsi Riau; Peran kemitraan peternakan ayam ras pedaging dalam menjaga ketersediaan daging ayam berkualitas dan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Riau; serta langkah mitigasi risiko serta tindak lanjut terhadap permasalahan dalam pelaksanaan kemitraan. Sementara itu, Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil I KPPU, menegaskan bahwa pelaksanaan kemitraan di sektor peternakan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tata kelola kemitraan. Ridho menyoroti pentingnya perjanjian kemitraan tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai pembina. “Tanpa perjanjian tertulis, para pihak akan sulit membuktikan adanya hubungan kemitraan yang sah, termasuk hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya. Hal ini berpotensi merugikan peternak plasma, terutama dalam hal transparansi spesifikasi sapronak, harga, dan jaminan yang diberikan,” jelasnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan potensi pelanggaran yang kerap terjadi dalam praktik kemitraan, antara lain Penetapan jangka waktu yang terlalu lama dan jaminan yang memberatkan plasma; Kurangnya transparansi harga, risiko, dan pembebanan biaya; Penggabungan antara perjanjian kemitraan dengan perjanjian kredit atau pinjaman; dan Tidak dicantumkannya spesifikasi sapronak secara jelas dalam perjanjian. Ridho juga mencontohkan beberapa putusan KPPU terkait pelanggaran kemitraan di sektor peternakan, seperti Perkara Nomor 09/KPPU-K/2020 terkait kemitraan PT Sinar Ternak Sejahtera; dan Kasus kemitraan PT Anjawani Mitra Madani (PT AMM) di Jawa Barat, di mana peternak plasma dibebani jaminan dan kewajiban tidak wajar, termasuk penjaminan sertifikat rumah dan penalti berlebih terhadap selisih ayam dan pakan. KPPU Kanwil I dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau sepakat untuk meningkatkan sinergi pengawasan melalui penandatanganan perpanjangan kerja sama pembentukan Satgas Kemitraan Usaha Peternakan Ayam Broiler. Satgas ini diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat pemantauan, penegakan aturan kemitraan, serta perlindungan terhadap peternak plasma. “KPPU berkomitmen untuk memastikan kemitraan usaha berjalan seimbang dan saling menguntungkan, agar keberadaan pelaku usaha besar tidak menekan posisi peternak kecil. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di sektor peternakan,” pungkas Ridho. Melalui kegiatan ini, KPPU Kanwil I menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah melalui pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat. KPPU percaya bahwa hubungan kemitraan yang transparan dan adil antara pelaku usaha besar dan peternak kecil akan memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendorong terciptanya pemerataan ekonomi di daerah.