Berita Terbaru

KPPU Jajaki Kerja Sama dengan LPS

06 Maret 2025
Jakarta (06/03) – Dalam rangka mendukung kinerja KPPU di sektor keuangan, KPPU lakukan audiensi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari ini, Kamis 6 Maret 2025 di kantor LPS Jakarta. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa didampingi Anggota Komisi Budi Joyo Santoso, Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar, dan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, diterima oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Anggota Dewan Komisioner Didik Madiyono beserta jajarannya. Dalam pertemuan, KPPU dan LPS menjajaki kemungkinan kerja sama antara kedua instansi.
Pada pertemuan ini Ifan, sapaan Ketua KPPU sampaikan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, KPPU membutuhkan dukungan instansi lain. Untuk itu, KPPU usulkan kerja sama dengan LPS untuk melakukan pengawasan persaingan usaha yang lebih intensif di sektor keuangan. “Melalui kerja sama diharapkan KPPU dan LPS bersama-sama dapat menciptakan iklim usaha yang sehat pada sektor keuangan,” jelas Ifan.
Tanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS menyambut baik usulan kerja sama dan juga sampaikan bahwa kerja sama yang akan dijalin hendaknya bukan hanya kerja sama tanpa eksekusi. Perlu dikaji lebih dalam kerja sama seperti apa yang cocok dilakukan antara LPS dengan KPPU. “Hal utama yang mungkin bisa dikaji bersama, perbankan di Indonesia hampir 40% dikuasai oleh bank BUMN,” jelas Purbaya. Dari pihak LPS sendiri tidak berani ambil resiko untuk menyalurkan dana pada bank-bank kecil. Hal tersebut menciptakan pasar oligopoli pada sektor perbankan. Lanjut Purbaya, LPS mengharapkan masukan dari KPPU agar dana operasional LPS tidak hanya disimpan di bank-bank BUMN tersebut.
Ketua KPPU sambut baik hal tersebut. Ditanggapi langsung oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto bahwa pihaknya akan mempelajari lebih dalam mengenai hal tersebut. Prinsipnya apabila bank sudah pada level yang sama, pilihannya di LPS apakah dana dikumpulkan di 1 bank atau disebar di bank-bank lain. Berkaitan dengan bank beresiko bisa menjadi pertimbangan LPS.
Selain itu, disampaikan juga oleh LPS bahwa berkaitan dengan perbankan syariah, saat ini posisi bank syariah tertekan. LPS membutuhkan masukan KPPU berkaitan dengan kajian kemitraan yang sesuai sehingga dapat menjangkau masyarakat kecil. Disampaikan lebih lanjut oleh Anggota Komisi Budi Joyo Santoso bahwa ke depannya, sinergi antara LPS dan KPPU diharapkan dapat menciptakan ekosistem perbankan syariah yang lebih sehat dan inklusif, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5