Aksi Institusi

KPPU Ingatkan Risiko Distorsi Persaingan di Pelabuhan Kawasan Industri IMIP

17 Januari 2026

Morowali (17/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di kawasan Pelabuhan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Penegasan ini mencerminkan kesadaran bahwa sektor kepelabuhanan, khususnya di kawasan industri terintegrasi, bukan semata isu teknis logistik, melainkan bagian dari tata kelola ekonomi nasional yang menentukan arah persaingan dan efisiensi industri, sehingga risiko distorsi atas persaingan perlu diperhatikan.

 

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu, 17 Januari 2026. Ia menilai, pengelolaan pelabuhan di kawasan industri berskala besar memiliki implikasi luas terhadap struktur pasar, terutama ketika layanan kepelabuhanan terhubung langsung dengan aktivitas produksi dan distribusi.

“Pelabuhan adalah simpul strategis dalam rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, maka risiko distorsi persaingan menjadi nyata,” ujarnya.

 

Menurut dia, di kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, pelabuhan tidak berdiri sebagai entitas netral. Ia kerap beririsan dengan kepentingan bisnis tertentu, baik melalui penguasaan layanan, integrasi vertikal, maupun pengaturan akses. Dalam konteks tersebut, negara melalui instrumen hukum persaingan usaha memiliki peran penting untuk memastikan bahwa efisiensi industri tidak dicapai dengan mengorbankan prinsip keadilan pasar.

 

Ketua KPPU menekankan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap mekanisme persaingan. Implementasinya di sektor kepelabuhanan menjadi semakin relevan seiring meningkatnya peran kawasan industri dalam perekonomian nasional.

 

“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Jika tidak, konsentrasi kekuatan ekonomi justru dapat menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” katanya.

 

Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu yang dinilai berpotensi memengaruhi iklim persaingan di Pelabuhan IMIP. Isu tersebut mencakup potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang berisiko menutup peluang bagi pelaku usaha lain.

 

KPPU menilai pendekatan preventif dan edukatif menjadi langkah awal yang penting, mengingat sektor kepelabuhanan berada di persimpangan antara kepentingan bisnis, kebijakan industri, dan kepentingan publik. Kepastian hukum dan tata kelola yang adil dipandang sebagai prasyarat bagi terciptanya ekosistem logistik yang efisien dan berkelanjutan.

 

Melalui sosialisasi ini, KPPU berharap pelaku usaha dan pengelola pelabuhan dapat memahami bahwa kepatuhan terhadap hukum persaingan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab ekonomi untuk menjaga pasar tetap terbuka dan kompetitif.

 

Sebagai informasi, dalam sosialisasi tersebut, Ketua KPPU didampingi Kepala Biro Hukum KPPU Manek SM Pasaribu serta Plt. Kepala Kantor KPPU Wilayah VI Makassar Dahliana Tanur, beserta jajaran. Kehadiran KPPU disambut langsung oleh Manajer Government Relation IMIP Askurulullah dan Manajer General Service IMIP Djoko Suprapto.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5

BAGIKAN HALAMAN