Berita Terbaru

KPPU Hadirkan Sembilan Saksi dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran di Industri P2P Lending

10 November 2025
Jakarta (10/11) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di sektor layanan peer-to-peer (P2P) lending. Sidang yang digelar di Gedung RB Supardan, Jakarta, pada Senin (10/11), diisi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh para Terlapor. Dalam sidang ini, para Terlapor menggali keterangan saksi yang juga merupakan pihak internal perusahaan, terkait proses bisnis di dalam perusahaan masing-masing serta sikap perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, dan mekanisme penentuan suku bunga di masing-masing platform.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, bersama Anggota Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Gopprera Panggabean yang hadir secara langsung. Sementara itu, Anggota Majelis Komisi M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, dan Hilman Pujana mengikuti jalannya sidang secara daring.

Sembilan saksi yang memberikan keterangan kali ini dihadirkan oleh enam perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, yakni PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku) (Terlapor 4), PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara) (Terlapor 60), PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id) (Terlapor 81), PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus) (Terlapor 82), PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai) (Terlapor 87), dan PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek) (Terlapor 74).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah KPPU untuk memastikan adanya praktik persaingan usaha yang sehat dalam industri keuangan digital, khususnya di ekosistem fintech P2P lending yang terus berkembang di Indonesia.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda yang sama, yaitu Pemeriksaan Saksi Terlapor, yang akan digelar pada Selasa 11 November 2025. Jadwal lengkap persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5