Sorotan Utama
KPPU Hadirkan Guru Besar Hukum Ekonomi dalam Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Gas CISEM II
Jakarta (19/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 19 Februari 2026, menghadirkan saksi ahli dalam sidang dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (CISEM II). Sidang perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut dipimpin Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq bersama Anggota Majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean, dengan agenda pemeriksaan ahli hukum persaingan usaha untuk memperdalam pembuktian perkara.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Sukarmi, Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum persaingan usaha, Prof. Sukarmi dimintai pandangan akademik mengenai aspek persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk indikator, konstruksi hukum, serta implikasi praktik tersebut terhadap integritas pasar dan efisiensi ekonomi nasional.
Sebagai catatan, perkara ini melibatkan lima pihak terlapor, yaitu PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor III), PT Nindya Karya (Persero) (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V). Proyek CISEM II sendiri merupakan bagian dari infrastruktur strategis nasional di sektor energi yang berfungsi memperkuat konektivitas jaringan gas bumi di Pulau Jawa.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026. Masyarakat, pelaku usaha, dan akademisi dapat memantau perkembangan perkara melalui laman resmi KPPU pada menu jadwal persidangan di www.kppu.go.id.