Aksi Institusi

KPPU Hadiri Simposium Internasional Bahas Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Asia

22 Mei 2025
Fukuoka (21–22/05) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat diplomasi hukum persaingan di level internasional. Dalam rangka menjawab tantangan globalisasi dan transformasi digital yang berdampak pada struktur pasar di kawasan Asia, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menghadiri Simposium Internasional bertajuk “Competition Law in and for Asia: Navigating Diverse Economies and Digital Transformation” yang digelar pada 21–22 Mei 2025 di Kyushu University School of Medicine, Fukuoka, Jepang.
Acara bergengsi ini merupakan hasil kolaborasi tiga institusi terkemuka di Asia, yaitu Kyushu University (Jepang), Universitas Sumatera Utara (Indonesia), dan National University of Singapore, yang secara konsisten membangun forum akademik untuk membahas tantangan dan arah baru penegakan hukum persaingan di kawasan. Simposium menghadirkan pakar dan praktisi dari berbagai yurisdiksi di Asia dan Oseania, membahas isu-isu strategis seperti netralitas kompetitif bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), regulasi harga tinggi dalam kerangka hukum persaingan, evolusi regulasi platform digital, serta keseimbangan antara inovasi dan pengawasan pasar dalam ekosistem digital yang kian kompleks.
Dalam kapasitasnya sebagai Chairperson di sesi bertajuk “Competition Law Enforcement”, Eugenia memimpin diskusi ilmiah yang menyoroti dinamika implementasi hukum persaingan di tengah lanskap ekonomi yang beragam di Asia. Dalam sesi ini, Dr. Xue (Sophia) Bai dari University of New South Wales memaparkan risetnya tentang reformasi BUMN di Tiongkok, dengan fokus pada penerapan prinsip competitive neutrality yang diadopsi dari praktik Australia. Penelitian Dr. Bai, yang memenangkan Concurrences Ph.D. Award 2022, menyoroti pentingnya pemisahan fungsi komersial dan fungsi publik dalam BUMN agar tercipta lapangan usaha yang setara. Sementara itu, Gerelsetseg Sambalkhundev, kandidat doktor dari Kyushu University dan mantan pejabat Otoritas Persaingan Mongolia, membahas regulasi harga tinggi dan dilema antara perlindungan konsumen dan insentif inovasi dalam pasar yang baru berkembang.
Mewakili Indonesia, Eugenia menggarisbawahi bahwa penegakan hukum persaingan harus adaptif terhadap struktur ekonomi lokal, namun tetap menjunjung prinsip kesetaraan pasar. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif antar otoritas di Asia untuk menghadapi tantangan dominasi digital dan asimetri kekuasaan pasar. “Transformasi digital tidak hanya mempercepat transaksi, tetapi juga memperbesar celah ketimpangan kekuatan pasar. Penegakan hukum persaingan di Asia harus mampu menjembatani kompleksitas ini, tanpa menghambat inovasi,” ujar Eugenia Mardanugraha, usai memimpin sesi.
Eugenia juga menyoroti perlunya penguatan soft law dan literasi hukum persaingan, terutama untuk pelaku UMKM dan koperasi di negara berkembang. Simposium ini turut menampilkan pendekatan progresif dari Japan Fair Trade Commission (JFTC) yang telah mengimplementasikan dua regulasi kunci seperti pembahasan Digital Platform Transparency and Fairness Act (2021) yang mewajibkan transparansi kontraktual antara platform dan merchant dan Smartphone Software Competition Promotion Act (2024) yang membatasi praktik eksklusivitas dan ketergantungan pada satu ekosistem aplikasi. Kedua regulasi ini menjadi model penting bagi negara-negara Asia, termasuk Indonesia, dalam merumuskan kebijakan yang seimbang antara perlindungan konsumen, fasilitasi inovasi, dan pencegahan dominasi pasar.
“Melalui forum ini, KPPU mendapatkan wawasan berharga tentang bagaimana kebijakan digital tidak bisa hanya berbasis reaktif terhadap pelanggaran, tapi harus bersifat antisipatif dan partisipatif. Ini penting untuk membangun tata kelola persaingan yang adil di era ekonomi digital,” jelas Eugenia.
Kehadiran KPPU dalam forum akademik internasional seperti ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat jejaring global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam membangun ekosistem hukum persaingan yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan teknologi. Simposium ini juga mempertegas pentingnya kolaborasi lintas negara dalam mengatasi isu-isu transnasional seperti penggabungan lintas batas (cross-border mergers), algoritma diskriminatif, dan dominasi platform global yang dapat mengancam dinamika pasar domestik. Melalui keikutsertaan dalam forum ilmiah seperti ini, KPPU menegaskan komitmennya untuk terus mendorong prinsip persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4

Bagikan Halaman