Berita Terbaru
KPPU Hadiri RDP dengan Komisi VI DPR RI terkait Efisiensi Anggaran
13 Februari 2025
Jakarta (13/2) – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI dalam pembahasan efisiensi anggaran sebagaimana perintah Instruksi Presiden No. 1/2025, pada 13 Februari 2025 di Gedung DPR RI Jakarta. Dalam RDP, Ketua KPPU mengungkapkan kepada para dewan bahwa total anggaran KPPU sebesar Rp105.373.198.000 dengan alokasi penetapan besaran efisiensi senilai Rp 37.901.280.000. “Kami akan kembali mengadaptasi prinsip kerja dari mana saja atau Work From Anywhere untuk menghemat biaya operasional, dengan tidak menghentikan layanan publik,” kata Ketua KPPU.
Dalam kesimpulan, Komisi VI DPR menerima penjelasan Ketua KPPU terkait efisiensi anggaran belanja Tahun 2025 sesuai instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Komisi VI meminta KPPU untuk dapat menggunakan Pagu Anggaran Tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi secara optimal, tepat sasaran, tidak menurunkan kualitas layanan publik dan tidak mengganggu program pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Ketua KPPU yang hadir bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha ini turut mengungkapkan kebutuhan tambahan pagu anggaran sebesar Rp 26.135.104.000 untuk memfasilitasi penyelesaian kasus dan berbagai kegiatan utama KPPU, pembayaran biaya 66 tenaga outsourcing di KPPU, serta usulan kenaikan porsi penggunaan PNBP yang berasal dari kegiatan utama KPPU.
Dalam kesimpulan, Komisi VI DPR menerima penjelasan Ketua KPPU terkait efisiensi anggaran belanja Tahun 2025 sesuai instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Komisi VI meminta KPPU untuk dapat menggunakan Pagu Anggaran Tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi secara optimal, tepat sasaran, tidak menurunkan kualitas layanan publik dan tidak mengganggu program pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Ketua KPPU yang hadir bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha ini turut mengungkapkan kebutuhan tambahan pagu anggaran sebesar Rp 26.135.104.000 untuk memfasilitasi penyelesaian kasus dan berbagai kegiatan utama KPPU, pembayaran biaya 66 tenaga outsourcing di KPPU, serta usulan kenaikan porsi penggunaan PNBP yang berasal dari kegiatan utama KPPU.