Kabar Wilayah

KPPU Hadiri Podcast ASIEC Jatim Fest 2025, Bahas Pencegahan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

05 Oktober 2025
Surabaya (5/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia hadir dalam Podcast ASIEC (Ayo Diskusi Economic) yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Jatim Fest 2025. Acara ini menghadirkan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai narasumber bersama jajaran Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, yakni Plt. Kepala Kanwil IV Dyah Paramita, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Romi Pradhana Aryo, dan jajaran. Podcast dipandu oleh Achmad Baihaqi bersama tim dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur.

Mengusung tema “Pencegahan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha/Kemitraan Tidak Sehat”, diskusi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan pengusaha, tentang pentingnya menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.

Dalam paparannya, Budi menjelaskan bahwa KPPU terus memperkuat perannya dalam mencegah dan mengawasi praktik monopoli serta kemitraan yang merugikan pelaku usaha kecil, termasuk UMKM dan petani di wilayah Jawa Timur. “Misi kami adalah memastikan setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berinovasi tanpa terhambat oleh dominasi pasar yang tidak wajar,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik monopoli terjadi ketika satu pelaku usaha menguasai pasar dan menghalangi pesaing lain untuk bersaing secara adil. Sementara itu, persaingan usaha tidak sehat bisa berupa kartel, penetapan harga bersama, atau penyalahgunaan posisi dominan. “Dampaknya sangat serius bagi UMKM karena dapat menekan harga, mematikan inovasi, dan mengurangi pilihan bagi konsumen,” jelasnya.

Sebagai garda terdepan di wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT, KPPU Kantor Wilayah IV Surabaya aktif menjalankan fungsi pengawasan, investigasi, serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada instansi terkait. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan advokasi kebijakan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha.

KPPU turut menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang dirugikan akibat praktik persaingan tidak sehat. Laporan dapat disampaikan melalui laman resmi KPPU, secara langsung ke kantor wilayah, atau melalui kerja sama dengan dinas-dinas terkait di daerah.

Melalui kegiatan ini, KPPU mengimbau pelaku UMKM untuk terus meningkatkan daya saing, memahami hak-haknya dalam berusaha, dan berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran. Dengan pengawasan yang konsisten, edukasi berkelanjutan, serta kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha, diharapkan tercipta ekosistem bisnis di Jawa Timur yang sehat, inklusif, dan berkeadilan.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3

BAGIKAN HALAMAN