Aksi Institusi
KPPU Hadiri FGD Bahas Anomali dan Relevansi Kewenangan Pengawasan Kemitraan UMKM
Medan (13/2) – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso, didampingi Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan Ridho Pamungkas, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Anomali dan Relevansi Kewenangan KPPU dalam Pengawasan Kemitraan UMKM dengan Usaha Besar” yang diselenggarakan oleh Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUI) Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat, 13 Februari 2026.
FGD tersebut menghadirkan narasumber utama PUI Persaingan Usaha USU M. Hadyan Yunhas Purba serta Guru Besar Fakultas Hukum USU Ningrum Natasya Sirait. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PUI Persaingan Usaha USU dalam mendukung penguatan iklim persaingan usaha yang sehat serta perlindungan terhadap UMKM melalui kajian akademis yang mendalam dan berbasis riset.
FGD bertujuan untuk mendiskusikan temuan akademis terbaru terkait dinamika pengawasan kemitraan antara UMKM dan usaha besar, khususnya berdasarkan hasil penelitian disertasi Program Studi S-3 Ilmu Hukum USU yang mengkaji adanya anomali dalam pelaksanaan kewenangan pengawasan kemitraan oleh KPPU.
Dalam paparannya, Dr. Hadyan Yunhas Purba menjelaskan bahwa sistem pengawasan kemitraan UMKM yang saat ini dijalankan cenderung mengalami ketidaksesuaian antara tujuan pembentukan regulasi dengan pendekatan penegakan hukum yang diterapkan.
“Kemitraan UMKM pada dasarnya merupakan hubungan bisnis yang bersifat relasional dan privat. Namun, dalam praktiknya saat ini diawasi dengan instrumen hukum publik yang cenderung represif, sehingga berpotensi mengganggu keberlanjutan hubungan usaha,” ujar Hadyan.
Ia juga menyoroti adanya disharmoni regulasi dan keterbatasan kapasitas kelembagaan yang menyebabkan pengawasan belum berjalan optimal, serta mendorong perlunya penataan ulang peran antarinstansi dalam pengawasan kemitraan.
Dalam forum tersebut, Budi Joyo menekankan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan lembaga pengawas persaingan usaha dalam memperkuat landasan konseptual dan regulatif pengawasan kemitraan.
“Kajian akademis memiliki peran strategis dalam memberikan perspektif kritis serta rekomendasi konstruktif bagi penguatan kewenangan KPPU ke depan, khususnya dalam memastikan kemitraan yang adil dan berkeadilan bagi UMKM,” ujar Budi Joyo lagi.
Melalui FGD ini, diharapkan dapat dihimpun berbagai pemikiran dan masukan yang komprehensif sebagai bahan pengembangan kebijakan serta penyempurnaan kerangka hukum pengawasan kemitraan, sehingga mampu mendorong terciptanya hubungan usaha yang sehat, setara, dan berkelanjutan antara UMKM dan usaha besar di Indonesia.