Kabar Wilayah

KPPU Gelar Sosialisasi Pengawasan Kemitraan di Indragiri Hilir

25 Juni 2025
Tembilahan (25/6) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi pengawasan pelaksanaan kemitraan untuk mewujudkan prinsip kemitraan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Indragiri Hilir ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, sebagai narasumber. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Indragiri Hilir Herman, S.E., M.T., Plt. Kadiskop UKM Junaidy Ismail, Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, perwakilan OPD, perusahaan perkebunan, dan koperasi.

Dalam sambutannya, Bupati Herman mengungkapkan bahwa masih banyak praktik kemitraan yang tidak seimbang di daerahnya, khususnya pada sektor kelapa sawit. Ia berterima kasih atas kehadiran KPPU yang diharapkan dapat memberikan pencerahan dan solusi terhadap ketidakseimbangan tersebut.

“Posisi yang tidak seimbang antara perusahaan dan koperasi kerap merugikan pihak koperasi. Dengan hadirnya KPPU, kami berharap dapat tercipta penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak,” ujar Herman.

Pada sesi materi, Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa KPPU memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan kemitraan sebagaimana diamanatkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya Pasal 35, untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dari penguasaan usaha besar.

Ridho juga menekankan pentingnya pencegahan pelanggaran kemitraan dengan mendorong kemitraan yang sehat, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. “Salah satu syarat terbitnya izin HGU adalah kewajiban perusahaan membangun kebun plasma minimal 20% dari total luas areal. Dengan demikian, kemitraan antara perusahaan dan masyarakat atau koperasi harus dilaksanakan sesuai prinsip kemitraan dan dapat diawasi oleh KPPU,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ridho memaparkan tata cara penanganan perkara kemitraan di KPPU yang mengedepankan mediasi dan perbaikan. Perusahaan wajib memperbaiki pelaksanaan kemitraan agar sesuai perjanjian atau memperbaiki klausul perjanjian yang tidak seimbang.

“Prinsip mediasi dan perbaikan diutamakan dalam penanganan perkara kemitraan di KPPU agar hubungan kemitraan tetap berjalan dan sesuai prinsip yang sehat dan berkeadilan,” tegasnya.

Ridho menutup paparannya dengan menyerukan pentingnya kolaborasi antar kementerian, lembaga, dan dinas terkait untuk menciptakan kemitraan yang sehat di sektor perkebunan kelapa sawit, demi mewujudkan keadilan.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2

BAGIKAN HALAMAN