Berita Terbaru
KPPU Gelar Kuliah Umum di UISU, Bahas Persaingan Usaha dan Isu-isu Aktual
02 Desember 2025
Medan (2/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Komisioner Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H., menyampaikan kuliah umum di Aula Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Kegiatan ini disambut antusias oleh ratusan mahasiswa yang memenuhi ruangan dan aktif berdiskusi mengenai berbagai isu aktual di sektor ekonomi dan persaingan usaha. Hadir mendampingi kegiatan tersebut Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, serta jajaran pimpinan Fakultas Hukum UISU.
Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Dakwah Islamiyah, Dr. Panca Sarjana Putra, yang menegaskan bahwa kuliah umum ini merupakan bagian dari komitmen UISU untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai regulasi persaingan usaha. Ia menyatakan bahwa fakultas berharap dapat menjalin kerja sama formal dengan KPPU dalam bentuk kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penguatan edukasi hukum persaingan usaha di lingkungan kampus.
Dalam paparannya, Dr. Rhido Jusmadi memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum persaingan usaha di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa substansi utama dari hukum persaingan adalah menciptakan kesetaraan kesempatan bagi semua pelaku usaha. “Persaingan usaha yang sehat dibutuhkan agar pasar tetap efisien, inovatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi konsumen,” ujar Rhido, merujuk pada prinsip demokrasi ekonomi yang menjadi fondasi UU No. 5/1999. Ia juga menekankan bahwa KPPU dibentuk untuk menjaga agar tidak terjadi praktik monopoli maupun persaingan tidak sehat, serta memastikan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM berjalan sesuai prinsip keadilan.
Antusiasme mahasiswa terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama sesi diskusi. Salah satu isu yang menarik perhatian adalah persaingan di industri mobil listrik, khususnya munculnya produsen yang menawarkan harga sangat murah sehingga menekan harga pasar mobil listrik bekas. Mahasiswa mempertanyakan apakah strategi harga ekstrem seperti itu dapat dikategorikan sebagai praktik predatory pricing atau bagian dari dinamika pasar yang wajar. Isu lain yang mencuat adalah dominasi Pertamina dalam distribusi BBM dan bagaimana posisi dominan perusahaan negara tersebut dinilai dalam perspektif hukum persaingan usaha. Mahasiswa juga menyoroti dampak merger di sektor telekomunikasi, terutama mengenai perubahan struktur pasar dan potensi pengurangan jumlah pelaku usaha.
Sesi diskusi tersebut menjadi salah satu bagian paling hidup dari acara, dengan mahasiswa menunjukkan ketertarikan yang tinggi untuk memahami bagaimana hukum persaingan digunakan dalam mengatasi persoalan nyata di berbagai sektor. Diskusi yang berlangsung interaktif memperlihatkan bahwa isu persaingan usaha semakin relevan bagi generasi muda, terutama di tengah perkembangan teknologi dan dinamika pasar yang cepat berubah.
Setelah kuliah umum, KPPU dan UISU melanjutkan kegiatan dengan ramah tamah bersama Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr. Daniel Syah, S.H., M.H., di Kantor Dekanat. Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama yang lebih terstruktur, termasuk pengembangan kurikulum hukum persaingan usaha, penyelenggaraan pelatihan dan klinik persaingan bagi mahasiswa, riset bersama, serta program magang di lingkungan KPPU. Kesepahaman yang terbangun dalam dialog tersebut menegaskan keseriusan kedua pihak untuk memperkuat kontribusi akademik terhadap pengembangan hukum persaingan usaha di Sumatera Utara.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperluas pemahaman mengenai hukum persaingan usaha di perguruan tinggi serta membuka kesempatan bagi kolaborasi yang lebih erat antara KPPU dan UISU. Dengan semakin meningkatnya minat mahasiswa terhadap isu-isu persaingan, kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara teori dan praktik, sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum ekonomi dan persaingan usaha.
Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Dakwah Islamiyah, Dr. Panca Sarjana Putra, yang menegaskan bahwa kuliah umum ini merupakan bagian dari komitmen UISU untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai regulasi persaingan usaha. Ia menyatakan bahwa fakultas berharap dapat menjalin kerja sama formal dengan KPPU dalam bentuk kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penguatan edukasi hukum persaingan usaha di lingkungan kampus.
Dalam paparannya, Dr. Rhido Jusmadi memberikan penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum persaingan usaha di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa substansi utama dari hukum persaingan adalah menciptakan kesetaraan kesempatan bagi semua pelaku usaha. “Persaingan usaha yang sehat dibutuhkan agar pasar tetap efisien, inovatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi konsumen,” ujar Rhido, merujuk pada prinsip demokrasi ekonomi yang menjadi fondasi UU No. 5/1999. Ia juga menekankan bahwa KPPU dibentuk untuk menjaga agar tidak terjadi praktik monopoli maupun persaingan tidak sehat, serta memastikan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM berjalan sesuai prinsip keadilan.
Antusiasme mahasiswa terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul selama sesi diskusi. Salah satu isu yang menarik perhatian adalah persaingan di industri mobil listrik, khususnya munculnya produsen yang menawarkan harga sangat murah sehingga menekan harga pasar mobil listrik bekas. Mahasiswa mempertanyakan apakah strategi harga ekstrem seperti itu dapat dikategorikan sebagai praktik predatory pricing atau bagian dari dinamika pasar yang wajar. Isu lain yang mencuat adalah dominasi Pertamina dalam distribusi BBM dan bagaimana posisi dominan perusahaan negara tersebut dinilai dalam perspektif hukum persaingan usaha. Mahasiswa juga menyoroti dampak merger di sektor telekomunikasi, terutama mengenai perubahan struktur pasar dan potensi pengurangan jumlah pelaku usaha.
Sesi diskusi tersebut menjadi salah satu bagian paling hidup dari acara, dengan mahasiswa menunjukkan ketertarikan yang tinggi untuk memahami bagaimana hukum persaingan digunakan dalam mengatasi persoalan nyata di berbagai sektor. Diskusi yang berlangsung interaktif memperlihatkan bahwa isu persaingan usaha semakin relevan bagi generasi muda, terutama di tengah perkembangan teknologi dan dinamika pasar yang cepat berubah.
Setelah kuliah umum, KPPU dan UISU melanjutkan kegiatan dengan ramah tamah bersama Dekan Fakultas Hukum UISU, Dr. Daniel Syah, S.H., M.H., di Kantor Dekanat. Pertemuan tersebut membahas peluang kerja sama yang lebih terstruktur, termasuk pengembangan kurikulum hukum persaingan usaha, penyelenggaraan pelatihan dan klinik persaingan bagi mahasiswa, riset bersama, serta program magang di lingkungan KPPU. Kesepahaman yang terbangun dalam dialog tersebut menegaskan keseriusan kedua pihak untuk memperkuat kontribusi akademik terhadap pengembangan hukum persaingan usaha di Sumatera Utara.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperluas pemahaman mengenai hukum persaingan usaha di perguruan tinggi serta membuka kesempatan bagi kolaborasi yang lebih erat antara KPPU dan UISU. Dengan semakin meningkatnya minat mahasiswa terhadap isu-isu persaingan, kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara teori dan praktik, sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum ekonomi dan persaingan usaha.