Berita Terbaru

KPPU Gandeng Jaringan Aktivis Media, Perkuat Dukungan Revisi UU Persaingan Usaha

18 Juni 2025
Jakarta (18/06) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat dukungan terhadap upaya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui sinergi dengan media yang tergabung dalam jaringan aktivis media se-Indonesia.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa yang akrab disapa Ifan menerima kunjungan perwakilan aktivis media pada Rabu, 18 Juni 2025 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Anggota KPPU Rhido Jusmadi.
Dalam kesempatan itu, Ifan menegaskan kembali peran KPPU sebagai lembaga penegak hukum persaingan usaha yang tidak hanya memiliki kewenangan investigatif, tetapi juga kewenangan quasi-yudisial dalam menangani perkara. Ia mencontohkan beberapa perkara besar seperti kasus e-KTP yang sempat ditangani KPPU dan direkomendasikan kepada penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
“Kami menangani perkara dari investigasi hingga persidangan, dan lembaga ini telah menghasilkan banyak putusan penting. Ke depan, penguatan kelembagaan KPPU melalui revisi undang-undang menjadi sangat krusial, dan peran media dalam menyuarakan hal ini sangat kami harapkan,” ujar Ifan.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan kemitraan dalam sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta penerapan notifikasi merger dan akuisisi yang merupakan bagian dari mandat KPPU dalam mewujudkan efisiensi dan keadilan pasar.
Sementara itu, koordinator jaringan Dwiki Setiawan, menyampaikan bahwa jaringan ini tersebar di berbagai platform media nasional se-Indonesia dan memiliki kontribusi penting dalam membentuk opini publik. Bahkan, beberapa anggotanya saat ini menjabat di posisi strategis, termasuk di Dewan Pers.
“Kehadiran kami ke KPPU adalah bagian dari silaturahmi sekaligus membuka ruang sinergi. KPPU dan media memiliki hubungan yang saling membutuhkan, dan kami siap menjadi bagian dari upaya penguatan lembaga ini melalui pemberitaan yang konstruktif,” tutur Dwiki.
Melalui kolaborasi ini, KPPU berharap suara publik terhadap pentingnya revisi regulasi persaingan usaha dapat diperkuat, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran strategis KPPU dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5