Berita Terbaru

KPPU Dorong PTPN III Wujudkan Budaya Kepatuhan Persaingan Usaha

06 November 2025
Jakarta (06/11) – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Reza menegaskan pentingnya penerapan kepatuhan persaingan usaha (competition compliance) di lingkungan PTPN III (Holding Perkebunan Nusantara) sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang sehat dan berintegritas. Pesan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Persaingan Usaha yang diikuti jajaran manajemen PTPN III di Agro Plaza Jakarta, pada 6 November 2025.

Dalam sambutannya, Reza menjelaskan kepatuhan terhadap prinsip persaingan sehat tidak hanya berfungsi sebagai pelindung perusahaan dari potensi pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing industri perkebunan nasional. “Ekonomi Indonesia diselamatkan dengan persaingan yang sehat di awal berdirinya KPPU. Kepatuhan terhadap persaingan usaha yang sehat bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga strategi bisnis cerdas. Perusahaan yang mematuhi aturan persaingan justru akan lebih inovatif, efisien, dan dipercaya pasar,” ujar Reza.

Ia menekankan bahwa pengawasan KPPU bukan ditujukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha, melainkan untuk membangun ekosistem bisnis yang adil. Oleh karena itu, KPPU mendorong setiap BUMN, termasuk PTPN III, untuk membangun program kepatuhan internal. Kepatuhan persaingan usaha ini meliputi penyusunan pedoman perilaku bisnis, sistem pelaporan dini, serta pelatihan berkelanjutan bagi pegawai.

“Dalam konteks holding besar seperti PTPN III, penerapan compliance program menjadi penting agar seluruh anak perusahaan memahami batas perilaku pasar yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tambahnya.

Reza menutup sambutan dengan mengingatkan, “Kepatuhan bukan beban, melainkan investasi kepercayaan. Semakin tinggi integritas perusahaan, semakin kuat posisinya dalam lanskap persaingan global.”

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan terkait Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Penerapan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah. Ia membahas berbagai larangan dalam UU Persaingan Usaha, seperti perjanjian yang bersifat kartel, oligopsoni, monopsoni, hingga penyalahgunaan posisi dominan. Zulfimansyah menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan pesaing, tetapi juga menekan petani dan konsumen di hilir industri.

Kegiatan ini juga dibuka oleh Direktur SDM PTPN III Endang Suryaningsih yang menjelaskan bahwa persaingan usaha sehat harus disematkan dalam kegiatan enterpreuner di PTPN III, guna mengenali potensi risiko yg mungkin timbul dalam kegiatan berusaha. “Kolaborasi regulator dan pelaku usaha ini menjadi fondasi esensial dalam menjadikan pelaku usaha seperti PTPN III ini lebih berdaya saing dan bisnis yang berkelanjutan,” katanya.

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I Tio Handoko, Direktur Manajemen Risiko PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Fakhrur Rozi, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPN IV Hilda Savitri yang hadir secara daring, serta para pegawai PTPN III.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4