Berita Terbaru

KPPU Dorong PLN Nusantara Power Terapkan Prinsip Persaingan Usaha yang Sehat

16 Desember 2024
Surabaya (16/12) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait regulasi persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir dalam Workshop bertema “Strategi Akselerasi Pertumbuhan Korporasi dalam Koridor Persaingan Usaha yang Sehat” yang diselenggarakan oleh PT PLN Nusantara Power. Bertempat di Kantor Pusat PLN Nusantara Power Surabaya, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha hadir sebagai pembicara pada kegiatan yang diikuti oleh Pimpinan PT PLN Nusantara Power secara luring maupun daring. Tujuan dari kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman hukum dan regulasi terkait persaingan usaha.
Eugenia memaparkan mengenai pentingnya pengawasan terhadap praktik persaingan usaha, khususnya di sektor listrik. PT PLN Nusantara Power menjadi sorotan sebagai monopoli alami dan monopsoni, di mana PLN memiliki posisi unik sebagai penyedia tunggal listrik di sebagian besar wilayah Indonesia sekaligus pembeli utama dari pembangkit listrik swasta. KPPU secara ketat mengawasi posisi dominan PLN untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap konsumen maupun pelaku usaha lainnya. “KPPU mendorong PT PLN NP untuk melakukan komunikasi dan konsultasi kepada KPPU dalam langkah bisnis supaya senantiasa selaras dengan nilai2 persaingan usaha yang sehat,” tegas Eugenia.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PLN Nusantara Power Rully Firmansyah menekankan pentingnya keselarasan strategi energi dengan regulasi persaingan usaha untuk memastikan efisiensi operasional sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis. Rully juga menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan regulasi persaingan usaha sangat penting untuk menjaga praktik bisnis yang adil dan transparan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.
Workshop ini menyoroti landasan hukum yang digunakan, yakni UU No. 5 Tahun 1999 yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Regulasi ini bertujuan menciptakan efisiensi ekonomi, melindungi kepentingan umum, dan menjamin kesempatan usaha yang setara. Selain itu, UU No. 20 Tahun 2008 menjadi acuan penting untuk memastikan hubungan kemitraan yang setara antara usaha besar dan UMKM. Dalam konteks ini, peran KPPU sangat strategis dalam mengawasi struktur pasar seperti monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni agar tidak merugikan persaingan.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5