Aksi Institusi
KPPU Dorong Penguatan ACI untuk Perkuat Kerja Sama Persaingan Usaha di ASEAN
Jakarta (14/1) – Penguatan kerja sama persaingan usaha di kawasan Asia Tenggara dinilai semakin mendesak seiring meningkatnya integrasi ekonomi ASEAN. Dalam konteks tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penguatan kelembagaan ASEAN Competition Institute (ACI) agar mampu berperan lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan dalam mendukung kebijakan serta penegakan hukum persaingan usaha di tingkat regional.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat menerima kunjungan delegasi ACI di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Delegasi ACI dipimpin Dewan Penasihat ACI Soy M. Pardede Anggota KPPU periode 2000-2005, serta Ketua ACI Syarkawi Rauf, yang juga pernah menjabat sebagai Anggota KPPU periode 2013–2018.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas peran strategis ACI sebagai institusi pendukung pengembangan kebijakan dan kapasitas sumber daya manusia di bidang persaingan usaha, khususnya di kawasan ASEAN. Sejak didirikan pada 2008, ACI berfokus pada kegiatan seminar, pelatihan, serta penulisan dan publikasi yang merujuk pada praktik dan kebijakan persaingan usaha di Indonesia, dengan KPPU sebagai rujukan utama.
Selain berkiprah di tingkat nasional, ACI juga aktif menjalin kerja sama internasional. Sejumlah program pelatihan, termasuk pelatihan bagi hakim, pernah dilaksanakan dengan dukungan pendanaan mitra luar negeri, salah satunya AustralianAID. ACI juga kerap dilibatkan dalam forum-forum internasional sebagai delegasi atas rekomendasi KPPU.
Ketua KPPU menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendukung kerja sama dengan ACI. Namun, ia menekankan bahwa penguatan peran tersebut perlu diiringi dengan penataan ulang kelembagaan. Menurutnya, langkah itu penting agar ACI dapat berkembang lebih besar, dikelola secara profesional, serta memiliki keberlanjutan jangka panjang, sekaligus memperluas jejaring kerja sama dengan negara-negara ASEAN dan mitra internasional lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPU juga mengusulkan penyesuaian penamaan lembaga ACI. Usulan ini dilatarbelakangi oleh perlunya kehati-hatian dalam penggunaan kata “ASEAN”, yang memiliki ketentuan dan persyaratan tertentu, termasuk bagi lembaga nonpemerintah. Penyesuaian penamaan dinilai penting untuk menghindari potensi persoalan hukum dan administratif, tanpa mengurangi ruang lingkup maupun mandat kerja ACI sebagai institut yang bergerak di bidang persaingan usaha kawasan.
Selain itu, KPPU mendorong ACI untuk secara aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan mantan pimpinan otoritas persaingan usaha lain, dunia bisnis, dan Sekretariat ASEAN. Langkah tersebut dipandang strategis guna memperoleh kejelasan posisi dan peran kelembagaan, sekaligus memperkuat legitimasi ACI dalam menjalin kerja sama di tingkat regional dan global.
ACI sendiri didirikan sebagai respons atas dinamika integrasi ekonomi ASEAN dan antisipasi terhadap pembentukan pasar bersama kawasan. Kehadirannya diharapkan dapat mendorong terciptanya kebijakan persaingan usaha yang lebih selaras antarnegeri ASEAN, dengan Indonesia sebagai salah satu motor penggerak dan rujukan pengembangan institusi serupa di kawasan.
Melalui pertemuan ini, KPPU menegaskan kembali dukungannya terhadap penguatan peran ACI sebagai mitra strategis. Upaya tersebut sejalan dengan kepentingan publik yang lebih luas, yakni terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, kredibel, dan terkoordinasi di tingkat regional, demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.