Berita Terbaru

KPPU Dorong Penerapan Prinsip Persaingan Usaha Sehat dalam Pengembangan Produk dan Strategi Pasar Telkomsel

26 November 2025
Jakarta (26/11) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat upaya advokasi kepatuhan persaingan usaha melalui diskusi bersama Telkomsel di Telkomsel Smart Office, Jakarta, pada 26 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah KPPU dalam memastikan pelaku usaha, khususnya di sektor telekomunikasi, memahami dan menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam pengembangan produk maupun strategi Go-To-Market. Materi yang disampaikan juga menekankan larangan-larangan dalam UU No. 5 Tahun 1999, sanksi, termasuk ruang pengecualian yang diatur dalam hukum persaingan usaha. Diskusi dihadiri sekitar 70 peserta dari jajaran manager hingga general manager yang membawahi divisi product development dan sales. Kegiatan dibuka oleh VP Corporate Counsel Telkomsel Dirgantara Putra. Dari KPPU, hadir Anggota KPPU Mohammad Reza serta Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto.
Dalam penyampaiannya, Reza menegaskan bahwa regulasi persaingan usaha merupakan tulang punggung terciptanya ekosistem pasar yang adil dan kompetitif. Ia menguraikan berbagai larangan yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999, mulai dari kartel, penetapan harga, pembagian wilayah, hingga persekongkolan tender, seluruhnya merupakan tindakan yang dapat merusak dinamika pasar. Reza juga mengingatkan bahwa KPPU memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda dan pembatalan perjanjian, bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. “KPPU berkomitmen memastikan praktik yang merugikan persaingan dapat dihentikan dan tidak terulang,” ujarnya.
Taufik menambahkan, penekanan pada isu diskriminasi harga sebagai salah satu risiko perilaku antipersaingan. Menurutnya, praktik diskriminatif tanpa dasar objektif sangat berpotensi menyingkirkan pesaing dan menghambat pelaku baru memasuki pasar. “Setiap diferensiasi harus memiliki dasar rasional dan tidak diarahkan untuk mengendalikan pasar secara tidak wajar,” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa diskriminasi harga dapat muncul dari perbedaan kesediaan bayar, kuantitas, hingga segmentasi kelompok, sehingga pemahaman pelaku usaha menjadi krusial.
Kegiatan ditutup oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah, yang menegaskan pentingnya kepatuhan sebagai budaya, bukan sekadar kewajiban hukum. “Pemaparan hari ini diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam menjaga fairness di pasar dan memastikan setiap pelaku usaha berperilaku sesuai regulasi,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, KPPU kembali menegaskan perannya dalam membangun ekosistem persaingan yang sehat sekaligus mendorong pelaku usaha, termasuk sektor telekomunikasi, untuk terus berinovasi tanpa menimbulkan distorsi pasar. Ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPPU dalam menjaga pasar tetap dinamis, inklusif, dan berintegritas.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4