Berita Terbaru
KPPU Dorong Pemprov Jateng Terapkan Asesmen Kebijakan Persaingan dalam Setiap Produk Hukum
06 November 2025
Semarang (06/11) – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hilman Pujana menegaskan pentingnya penerapan prinsip persaingan usaha sehat dalam setiap proses penyusunan produk hukum daerah. Hal itu disampaikan Hilman saat membuka Workshop Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dalam Pembentukan Produk Hukum di Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 6 November 2025.
Menurut Hilman, penerapan kebijakan yang sensitif terhadap isu persaingan usaha menjadi kunci agar regulasi daerah tidak justru menciptakan hambatan bagi pelaku usaha atau memunculkan ketimpangan pasar. Ia menggunakan analogi sederhana untuk menjelaskan peran KPPU. “Kami ibarat penjaga kolam ikan. Para pelaku usaha adalah ikannya. Tugas KPPU memastikan kolam itu bersih, airnya jernih, dan ikannya tumbuh sehat tanpa saling memakan,” ujar Hilman.
Ia menekankan bahwa KPPU memiliki empat mandat utama, yang dua di antaranya yakni memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan publik yang berpotensi memengaruhi persaingan, serta menegakkan hukum terhadap praktik anti persaingan. Dalam konteks ini, Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) menjadi alat penting untuk memastikan setiap regulasi daerah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Dengan AKPU, pembuat kebijakan dapat menilai sejak awal apakah sebuah peraturan akan menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lain, atau justru mendorong efisiensi dan inovasi,” jelasnya.
Workshop yang juga dihadiri oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Direktur Kebijakan Persaingan Lelyana Mayasari, serta Kepala Kantor Wilayah VII KPPU M. Hendry Setyawan, ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Iwanuddin menyatakan bahwa kebijakan persaingan usaha memiliki kaitan erat dengan pengelolaan dan inovasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, kecepatan inovasi BUMD perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan pasar dan mencegah praktik monopoli. “Kami mendukung percepatan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar iklim usaha makin kompetitif dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jawa Tengah. Peserta diperkenalkan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DKPU) serta sistem digital SAKPU (Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha), yang memudahkan proses penilaian kebijakan secara daring dan terukur.
Menurut Hilman, penerapan kebijakan yang sensitif terhadap isu persaingan usaha menjadi kunci agar regulasi daerah tidak justru menciptakan hambatan bagi pelaku usaha atau memunculkan ketimpangan pasar. Ia menggunakan analogi sederhana untuk menjelaskan peran KPPU. “Kami ibarat penjaga kolam ikan. Para pelaku usaha adalah ikannya. Tugas KPPU memastikan kolam itu bersih, airnya jernih, dan ikannya tumbuh sehat tanpa saling memakan,” ujar Hilman.
Ia menekankan bahwa KPPU memiliki empat mandat utama, yang dua di antaranya yakni memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan publik yang berpotensi memengaruhi persaingan, serta menegakkan hukum terhadap praktik anti persaingan. Dalam konteks ini, Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) menjadi alat penting untuk memastikan setiap regulasi daerah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Dengan AKPU, pembuat kebijakan dapat menilai sejak awal apakah sebuah peraturan akan menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha lain, atau justru mendorong efisiensi dan inovasi,” jelasnya.
Workshop yang juga dihadiri oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Direktur Kebijakan Persaingan Lelyana Mayasari, serta Kepala Kantor Wilayah VII KPPU M. Hendry Setyawan, ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Iwanuddin menyatakan bahwa kebijakan persaingan usaha memiliki kaitan erat dengan pengelolaan dan inovasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, kecepatan inovasi BUMD perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan pasar dan mencegah praktik monopoli. “Kami mendukung percepatan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar iklim usaha makin kompetitif dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Jawa Tengah. Peserta diperkenalkan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DKPU) serta sistem digital SAKPU (Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha), yang memudahkan proses penilaian kebijakan secara daring dan terukur.