Kabar Wilayah
KPPU Dorong Koperasi Merah Putih Berperan Aktif dalam Persaingan Usaha Sehat di Malang
03 September 2025
Malang (3/9) – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menggelar diskusi bersama pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) Kelurahan Bareng, Kota Malang. Pertemuan ini menjadi ajang berbagi pandangan mengenai peran koperasi dalam mendukung iklim persaingan usaha yang sehat sekaligus membahas dinamika pengelolaan KMP sebagai salah satu program prioritas Presiden.
Diskusi dipimpin oleh Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita, yang menegaskan pentingnya peran KPPU dalam menjaga keseimbangan pasar melalui penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, hingga pengawasan merger dan akuisisi. Dari pihak KMP hadir Ketua Taufik dan Bendahara Basuki.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik menjelaskan bahwa KMP memilih berperan sebagai distributor untuk mendukung koperasi lain ketimbang membuka usaha serupa.
“Kami berusaha menjadi mitra bagi UMKM. Misalnya, ketika mereka membutuhkan cold storage atau modal untuk membeli perangkat usaha seperti handphone, KMP siap menyediakan. Jadi UMKM cukup membayar melalui KMP,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dyah menyampaikan dukungan KPPU terhadap keberadaan KMP, namun tetap mengingatkan agar praktik monopoli tidak terjadi.
“Koperasi harus hadir untuk memperkuat UMKM, bukan justru menutup akses pasar. Misalnya, jika KMP diberi posisi dominan hanya boleh mengambil beras dari Bulog tanpa membuka peluang bagi pemasok lain, maka praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip persaingan sehat,” jelasnya.
Saat ini, KMP Kelurahan Bareng masih berstatus pra-koperasi karena belum memiliki legalitas penuh. Pemerintah Kota Malang turut membantu pembiayaan proses legalitas tersebut. Struktur organisasi KMP dirancang hingga tingkat RW, dengan lurah setempat menjabat sebagai ketua pengawas.
Untuk menjadi anggota, UMKM diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Keanggotaan dibatasi bagi UMKM yang berdomisili di Kelurahan Bareng. Selain itu, koperasi juga membuka akses pembiayaan dari pemerintah pusat, daerah, maupun dana anggota guna mendukung pengembangan usaha.
KPPU berharap kehadiran KMP dapat menjadi contoh bagaimana koperasi mampu tumbuh inklusif, memperkuat daya saing UMKM, sekaligus menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat di tingkat lokal.
Diskusi dipimpin oleh Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita, yang menegaskan pentingnya peran KPPU dalam menjaga keseimbangan pasar melalui penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, hingga pengawasan merger dan akuisisi. Dari pihak KMP hadir Ketua Taufik dan Bendahara Basuki.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik menjelaskan bahwa KMP memilih berperan sebagai distributor untuk mendukung koperasi lain ketimbang membuka usaha serupa.
“Kami berusaha menjadi mitra bagi UMKM. Misalnya, ketika mereka membutuhkan cold storage atau modal untuk membeli perangkat usaha seperti handphone, KMP siap menyediakan. Jadi UMKM cukup membayar melalui KMP,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Dyah menyampaikan dukungan KPPU terhadap keberadaan KMP, namun tetap mengingatkan agar praktik monopoli tidak terjadi.
“Koperasi harus hadir untuk memperkuat UMKM, bukan justru menutup akses pasar. Misalnya, jika KMP diberi posisi dominan hanya boleh mengambil beras dari Bulog tanpa membuka peluang bagi pemasok lain, maka praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip persaingan sehat,” jelasnya.
Saat ini, KMP Kelurahan Bareng masih berstatus pra-koperasi karena belum memiliki legalitas penuh. Pemerintah Kota Malang turut membantu pembiayaan proses legalitas tersebut. Struktur organisasi KMP dirancang hingga tingkat RW, dengan lurah setempat menjabat sebagai ketua pengawas.
Untuk menjadi anggota, UMKM diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal. Keanggotaan dibatasi bagi UMKM yang berdomisili di Kelurahan Bareng. Selain itu, koperasi juga membuka akses pembiayaan dari pemerintah pusat, daerah, maupun dana anggota guna mendukung pengembangan usaha.
KPPU berharap kehadiran KMP dapat menjadi contoh bagaimana koperasi mampu tumbuh inklusif, memperkuat daya saing UMKM, sekaligus menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat di tingkat lokal.