Berita Terbaru

KPPU Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Strategi Merger dan Akuisisi Emiten

06 Oktober 2025
Jakarta (06/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyelenggarakan diskusi panel eksklusif bertajuk “Beyond the Deal: Strategi Merger & Akuisisi dan Kepatuhan Persaingan Usaha” di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada 6 Oktober 2025. Forum ini menjadi ruang strategis bagi regulator, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan pasar modal untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi merger dan akuisisi (M&A), serta pentingnya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Anggota KPPU Mohammad Reza, dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M. Zulfirmansyah. Turut hadir Ketua Umum AEI Armand W. Hartanto, serta perwakilan dari otoritas keuangan, emiten, dan pelaku industri pasar modal.
Dalam sambutannya, Aru menyampaikan apresiasi atas inisiatif AEI yang telah membuka ruang dialog konstruktif antara regulator persaingan usaha, pengawas pasar modal, dan pelaku usaha. Kolaborasi semacam ini, menurutnya, penting untuk menghadapi dinamika bisnis yang semakin kompleks di tengah pertumbuhan pesat sektor pasar modal nasional.
“KPPU sangat menyambut baik ruang diskusi seperti ini karena memungkinkan adanya dialog terbuka dan strategis dalam merespons dinamika korporasi serta memastikan praktik bisnis yang selaras dengan prinsip persaingan sehat,” ujar Aru.
Ia menegaskan bahwa KPPU tidak melarang adanya monopoli, selama posisi dominan diperoleh melalui inovasi dan daya saing yang sehat. “Monopoli tidak dilarang. Yang dilarang adalah praktik monopolinya. Selama posisi dominan dibangun melalui persaingan yang wajar, hal itu diperbolehkan. Namun ketika kekuatan pasar digunakan untuk menekan konsumen atau menghambat pesaing, di situlah pelanggaran terjadi,” tegasnya.
Sesi diskusi panel menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Anggota KPPU Mohammad Reza, Kepala Direktorat Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik 2 OJK Nailin Ni’mah, serta Direktur Risk Management PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Setiyo Wibowo.
Dalam paparannya, Reza menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku usaha dalam memastikan setiap proses M&A berjalan sesuai koridor hukum. “Kami mendorong agar setiap aksi korporasi dikonsultasikan lebih awal kepada KPPU. Harapannya, setiap merger atau akuisisi dapat terlaksana tanpa pelanggaran, zero case policy menjadi komitmen bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa KPPU terus mendorong pelaku usaha, termasuk emiten, untuk menginternalisasikan Competition Compliance Program dalam tata kelola perusahaan. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
“Melalui program kepatuhan, KPPU berupaya membantu pelaku usaha memahami prinsip dasar persaingan sehat, sehingga kepatuhan tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari budaya perusahaan,” pungkasnya.
Melalui forum ini, KPPU dan AEI menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat ekosistem pasar modal yang kompetitif, transparan, dan inklusif, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5