Kabar Wilayah

KPPU Dorong Implementasi Koperasi Desa Merah Putih yang Sehat dan Berdaya Saing di Kabupaten Pasuruan

04 Februari 2026

Pasuruan (4–6/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV (Kanwil IV) melaksanakan diskusi dan advokasi persaingan usaha serta kemitraan terkait implementasi Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola koperasi agar pengembangan koperasi berjalan selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

 

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPPU melakukan pertemuan dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan serta pengurus KDMP Wonokerto. Diskusi bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dilaksanakan pada 5 Februari 2026 dan dihadiri Kepala Bidang Koperasi beserta jajaran. Dari KPPU, kegiatan dihadiri Plt. Kepala Kantor Wilayah IV Dyah Paramita bersama Tim Analisis Kebijakan Kanwil IV.

 

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa pembentukan badan hukum koperasi telah mencakup seluruh desa dan kelurahan. Dukungan terhadap Program KDMP terus diperkuat melalui sinergi lintas perangkat daerah guna memastikan koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga mampu beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan yang hadir secara daring menyampaikan apresiasi atas kunjungan KPPU dan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengembangan KDMP. Ke depan, pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan para pemangku kepentingan untuk membahas strategi pengembangan koperasi secara lebih komprehensif.

 

Dalam paparannya, Dyah Paramita menjelaskan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta pengawasan kemitraan UMKM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. KPPU menekankan bahwa implementasi KDMP perlu tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang adil dan kemitraan yang seimbang, sehingga koperasi dapat tumbuh sebagai entitas ekonomi yang kompetitif tanpa menimbulkan distorsi pasar.

 

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan juga memaparkan perkembangan pelaksanaan KDMP per 31 Januari 2026, termasuk progres pembangunan gerai koperasi dan berbagai bentuk fasilitasi, seperti sosialisasi pembentukan koperasi, pendampingan perizinan, serta koordinasi lintas instansi. Di sisi lain, terdapat sejumlah isu strategis yang masih menjadi perhatian bersama, antara lain perencanaan pengembangan jangka menengah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola koperasi, akses pendanaan, serta ketersediaan lahan.

 

Selain pertemuan dengan pemerintah daerah, KPPU juga berdiskusi langsung dengan pengurus KDMP Wonokerto yang diterima Ketua KDMP Wonokerto beserta jajaran. Pengurus menyampaikan proses pembentukan koperasi, perkembangan unit usaha, serta tahapan pembangunan dan pengoperasian gerai. KDMP Wonokerto ditetapkan sebagai koperasi percontohan dan telah memperoleh dukungan pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Gerai koperasi tersebut telah diresmikan dan mulai beroperasi sejak Oktober 2025 dengan dukungan pemerintah daerah dan instansi terkait.

 

Melalui rangkaian diskusi dan advokasi ini, KPPU memperoleh gambaran komprehensif mengenai pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi antara KPPU, pemerintah daerah, dan pengelola koperasi dalam membangun koperasi yang berdaya saing, berkelanjutan, serta selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan inklusif.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2

BAGIKAN HALAMAN