Aksi Institusi
KPPU di Podcast DetikPagi: Tekankan Urgensi Persaingan Usaha Sehat di Tengah Transformasi Ekonomi Digital
Jakarta (9/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan peran strategisnya dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia, seiring pesatnya transformasi ekonomi digital dan meningkatnya kompleksitas struktur pasar. Komitmen tersebut disampaikan Anggota KPPU Mohammad Reza dalam siaran langsung Podcast DetikPagi yang digelar di Gedung Trans Media, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026, dan disaksikan publik melalui platform media daring.
Dalam perbincangan tersebut, Reza menjelaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU bertugas memastikan agar pelaku usaha bersaing secara wajar, mendorong efisiensi, inovasi, serta memberikan manfaat nyata bagi konsumen dan masyarakat luas.
Reza juga menyoroti perlunya reformasi hukum persaingan usaha untuk menjawab tantangan ekonomi modern. Menurutnya, rencana amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi agenda penting agar regulasi persaingan tetap relevan dalam menghadapi digitalisasi ekonomi, konsentrasi pasar, dan model bisnis berbasis platform. “Perubahan lanskap usaha menuntut instrumen hukum yang adaptif, tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Isu ekonomi digital menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Reza mengungkapkan bahwa perkembangan ekosistem digital dan penggunaan algoritma berpotensi memengaruhi struktur pasar dan pola persaingan. Oleh karena itu, KPPU terus memperkuat kapasitas pengawasan, termasuk melalui pengembangan Indeks Persaingan Usaha sebagai alat ukur tingkat persaingan di berbagai sektor. Instrumen ini diharapkan dapat menjadi rujukan kebijakan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan pasar yang lebih kompetitif.
Peran KPPU dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga mendapat perhatian khusus. Reza menegaskan bahwa KPPU tidak semata-mata berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem usaha yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Persaingan yang sehat diyakini membuka ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk tumbuh dan berdaya saing, tanpa terpinggirkan oleh pelaku usaha berskala besar.
Dalam konteks tersebut, KPPU mendorong kolaborasi yang sehat antar pelaku usaha, baik besar maupun kecil. Pelaku usaha besar didorong untuk menerapkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha guna mencegah praktik anti-persaingan, sementara UMKM diharapkan terus berkembang dengan keyakinan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian berusaha.
“Persaingan usaha yang sehat bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi perekonomian nasional. Jika dijalankan dengan baik, manfaatnya akan dirasakan oleh pelaku usaha, konsumen, dan masyarakat secara luas,” kata Reza menutup perbincangan.
Melalui partisipasi dalam Podcast DetikPagi, KPPU berharap kesadaran publik terhadap pentingnya persaingan usaha yang sehat semakin meningkat, sekaligus memperkuat pemahaman bahwa iklim usaha yang adil merupakan kunci pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.