Berita Terbaru
KPPU Denda Toko Alpha PTE LTD. 1 Miliar Rupiah Terkait Notifikasi Akuisisi
19 Desember 2024
Jakarta (19/12) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Toko Alpha Pte. Ltd sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) karena tidak menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Aset Digital Berkat dalam jangka waktu yang ditetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Hal tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte. Ltd hari ini, Kamis tanggal 19 Desember 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang Pembacaan Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Sebagai informasi, Terlapor, dalam hal ini Toko Alpha Pte. Ltd., merupakan badan usaha yang didirikan di Singapura pada tanggal 18 April 2018 yang pada praktiknya, beroperasi sebagai sebuah entitas holding investasi berbentuk kripto. Badan usaha yang diambil alih, PT Aset Digital Berkat, merupakan badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan usaha perdagangan aset kripto, khususnya Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto di Indonesia. Toko Alpha Pte. Ltd. awalnya memiliki 49% (empat puluh sembilan persen) saham PT Aset Digital Berkat. Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte.Ltd mengakuisisi 51% saham atau 510.000 (lima ratus sepuluh ribu) lembar saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik sebelumnya, Cherry Angela. Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha Pte.Ltd memiliki pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat. Setelah transaksi efektif, Toko Alpha Pte. Ltd.mengalihkan 0.1% saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng. Sehingga pada saat notifikasi, Toko Alpha Pte. Ltd. memiliki 99,9% saham dan Zang Yaosheng memiliki 0.1% saham PT Aset Digital Berkat. Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Toko Alpha Pte. Ltd. dengan badan usaha induk tertingginya Binance Capital Management Co. Ltd., telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan.
Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 27 Januari 2023. Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan, Toko Alpha Pte. Ltd. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Maret 2023. KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 20 Maret 2023. Dengan demikian, Toko Alpha Pte. Ltd. telah melewati batas waktu penyampaian notifikasi (yakni selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengambilalihan), dan dinyatakan terlambat selama 7 (tujuh) hari kerja dalam memenuhi kewajiban notifikasi.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus Toko Alpha Pte. Ltd. secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yangharus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebagai informasi, Terlapor, dalam hal ini Toko Alpha Pte. Ltd., merupakan badan usaha yang didirikan di Singapura pada tanggal 18 April 2018 yang pada praktiknya, beroperasi sebagai sebuah entitas holding investasi berbentuk kripto. Badan usaha yang diambil alih, PT Aset Digital Berkat, merupakan badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan usaha perdagangan aset kripto, khususnya Tokocrypto, platform perdagangan aset kripto di Indonesia. Toko Alpha Pte. Ltd. awalnya memiliki 49% (empat puluh sembilan persen) saham PT Aset Digital Berkat. Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte.Ltd mengakuisisi 51% saham atau 510.000 (lima ratus sepuluh ribu) lembar saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik sebelumnya, Cherry Angela. Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha Pte.Ltd memiliki pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat. Setelah transaksi efektif, Toko Alpha Pte. Ltd.mengalihkan 0.1% saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng. Sehingga pada saat notifikasi, Toko Alpha Pte. Ltd. memiliki 99,9% saham dan Zang Yaosheng memiliki 0.1% saham PT Aset Digital Berkat. Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Toko Alpha Pte. Ltd. dengan badan usaha induk tertingginya Binance Capital Management Co. Ltd., telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan.
Transaksi akuisisi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 27 Januari 2023. Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan, Toko Alpha Pte. Ltd. seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 9 Maret 2023. KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut pada tanggal 20 Maret 2023. Dengan demikian, Toko Alpha Pte. Ltd. telah melewati batas waktu penyampaian notifikasi (yakni selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengambilalihan), dan dinyatakan terlambat selama 7 (tujuh) hari kerja dalam memenuhi kewajiban notifikasi.
Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus Toko Alpha Pte. Ltd. secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yangharus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).