Berita Terbaru
KPPU dan Tantangan Penegakan Hukum di Industri P2P Lending
17 November 2025
Jakarta (17/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di sektor layanan peer-to-peer (P2P) lending. Sidang yang berlangsung di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025, menjadi sorotan karena saksi yang diajukan para terlapor kembali tidak hadir tanpa konfirmasi.
Majelis Komisi dipimpin Rhido Jusmadi, didampingi anggota Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana yang hadir secara langsung, serta M. Fanshurullah Asa secara daring. Kehadiran lengkap majelis mencerminkan pentingnya perkara ini bagi pengawasan persaingan di sektor teknologi finansial yang pertumbuhannya semakin pesat.
Para terlapor semula menghadirkan Hendrikus Passagi, mantan Direktur di Otoritas Jasa Keuangan periode 2017–2020, sebagai saksi. Namun, untuk ketiga kalinya, saksi tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan lisan maupun tertulis. Panggilan ketiga ini merupakan pemanggilan terakhir sesuai ketentuan persidangan. Ketidakhadiran berulang semacam ini bukan hanya menghambat proses pembuktian, tetapi juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai itikad baik dalam menghadapi proses hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Kasus ini menyentuh isu yang lebih besar: bagaimana memastikan ekosistem P2P lending tetap kompetitif, sehat, dan melindungi konsumen di tengah persaingan bisnis yang kian agresif. KPPU memiliki mandat untuk menjaga agar tidak terjadi praktik yang merugikan pasar, mulai dari pengaturan harga hingga potensi penyalahgunaan posisi dominan. Setiap hambatan dalam proses persidangan berisiko memperlambat penegakan hukum yang dibutuhkan industri ini.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 November 2025, dengan agenda serupa, yakni pemeriksaan saksi dari pihak terlapor. Publik dapat mengikuti perkembangan dan jadwal persidangan melalui laman resmi KPPU di kppu.go.id/jadwal-sidang. Transparansi ini penting agar masyarakat memahami dinamika penanganan perkara serta urgensi pengawasan persaingan di sektor finansial digital yang menyentuh jutaan pengguna.
Majelis Komisi dipimpin Rhido Jusmadi, didampingi anggota Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana yang hadir secara langsung, serta M. Fanshurullah Asa secara daring. Kehadiran lengkap majelis mencerminkan pentingnya perkara ini bagi pengawasan persaingan di sektor teknologi finansial yang pertumbuhannya semakin pesat.
Para terlapor semula menghadirkan Hendrikus Passagi, mantan Direktur di Otoritas Jasa Keuangan periode 2017–2020, sebagai saksi. Namun, untuk ketiga kalinya, saksi tidak hadir dan tidak memberikan penjelasan lisan maupun tertulis. Panggilan ketiga ini merupakan pemanggilan terakhir sesuai ketentuan persidangan. Ketidakhadiran berulang semacam ini bukan hanya menghambat proses pembuktian, tetapi juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai itikad baik dalam menghadapi proses hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Kasus ini menyentuh isu yang lebih besar: bagaimana memastikan ekosistem P2P lending tetap kompetitif, sehat, dan melindungi konsumen di tengah persaingan bisnis yang kian agresif. KPPU memiliki mandat untuk menjaga agar tidak terjadi praktik yang merugikan pasar, mulai dari pengaturan harga hingga potensi penyalahgunaan posisi dominan. Setiap hambatan dalam proses persidangan berisiko memperlambat penegakan hukum yang dibutuhkan industri ini.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 November 2025, dengan agenda serupa, yakni pemeriksaan saksi dari pihak terlapor. Publik dapat mengikuti perkembangan dan jadwal persidangan melalui laman resmi KPPU di kppu.go.id/jadwal-sidang. Transparansi ini penting agar masyarakat memahami dinamika penanganan perkara serta urgensi pengawasan persaingan di sektor finansial digital yang menyentuh jutaan pengguna.