Aksi Institusi
KPPU dan STIAMI Jalin Kemitraan Strategis untuk Perkuat Pendidikan Persaingan Usaha
11 Juni 2025
Jakarta (11/06) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjalin kerja sama dengan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Manajemen (STIAMI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan pada Selasa, 11 Juni 2025, di Kampus STIAMI, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Rektor STIAMI Prof. Dr. Sylviana Murni, serta disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua institusi dan para mahasiswa STIAMI
Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga pengawas persaingan usaha. “Dalam praktik persaingan usaha, pelaku usaha tidak boleh melakukan monopoli, bersekongkol dalam tender, maupun menyalahgunakan posisi dalam kemitraan antara usaha besar, menengah, dan kecil. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi oleh KPPU. Semua ini bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui sistem ekonomi yang sehat, efisien, dan berkeadilan,” jelas Ifan, sapaan Ketua KPPU.
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai bentuk kolaborasi, seperti penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan, penelitian bersama, seminar, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap pentingnya prinsip persaingan usaha yang sehat.
Rektor STIAMI menyambut baik kerja sama ini. “Nota Kesepahaman ini menjadi awal dari kemitraan yang berkelanjutan dan membawa manfaat, tidak hanya bagi lingkungan akademik STIAMI, tetapi juga bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando. Dalam paparannya, Aru menjelaskan peran KPPU sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia juga mengajak mahasiswa untuk turut ambil bagian dalam menciptakan ekosistem usaha yang adil dan kompetitif di masa mendatang.
Melalui kolaborasi ini, KPPU dan STIAMI berharap dapat saling mendukung dalam pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat nilai-nilai integritas dan kesadaran terhadap pentingnya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Rektor STIAMI Prof. Dr. Sylviana Murni, serta disaksikan oleh jajaran pejabat dari kedua institusi dan para mahasiswa STIAMI
Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga pengawas persaingan usaha. “Dalam praktik persaingan usaha, pelaku usaha tidak boleh melakukan monopoli, bersekongkol dalam tender, maupun menyalahgunakan posisi dalam kemitraan antara usaha besar, menengah, dan kecil. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi oleh KPPU. Semua ini bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui sistem ekonomi yang sehat, efisien, dan berkeadilan,” jelas Ifan, sapaan Ketua KPPU.
Nota Kesepahaman ini mencakup berbagai bentuk kolaborasi, seperti penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan, penelitian bersama, seminar, serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap pentingnya prinsip persaingan usaha yang sehat.
Rektor STIAMI menyambut baik kerja sama ini. “Nota Kesepahaman ini menjadi awal dari kemitraan yang berkelanjutan dan membawa manfaat, tidak hanya bagi lingkungan akademik STIAMI, tetapi juga bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando. Dalam paparannya, Aru menjelaskan peran KPPU sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia juga mengajak mahasiswa untuk turut ambil bagian dalam menciptakan ekosistem usaha yang adil dan kompetitif di masa mendatang.
Melalui kolaborasi ini, KPPU dan STIAMI berharap dapat saling mendukung dalam pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat nilai-nilai integritas dan kesadaran terhadap pentingnya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.