Berita Terbaru
KPPU dan PGN Bahas Mitigasi Risiko Monopoli untuk Perkuat Persaingan Sehat di Sektor Gas
24 Oktober 2025
Surabaya (24/10) – Sektor gas nasional tengah menghadapi tantangan besar, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga ketimpangan pasokan antarwilayah. Di tengah kondisi itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan PT Pertamina Gas Negara Tbk. (PGN) memperkuat kepatuhan guna memastikan praktik bisnis di sektor strategis ini tetap berjalan secara adil dan berintegritas.
Kesepahaman itu mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko Hukum Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang digelar di Kantor PGN Surabaya pada 24 Oktober 2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh KPPU Kantor Wilayah IV Surabaya sebagai upaya preventif memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip persaingan sehat di industri gas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Dyah Paramita, Investigator KPPU Hasiholan Pasaribu, serta Direktur Komersial PT PGN Tbk. Aldiansyah Idham, Direktur Utama PT Pertagas Niaga Toto Yulianto, dan GM PGN SOR 3 Surabaya Hedi Hedianto.
Dalam sambutannya, Aldiansyah menyoroti tantangan strategis yang dihadapi PGN, antara lain keterbatasan infrastruktur dan menurunnya cadangan gas di sejumlah wilayah. Menurutnya, kondisi ini menghambat pemanfaatan optimal cadangan gas nasional, terutama untuk Liquefied Natural Gas (LNG), yang sejatinya berpotensi besar membuka pasar baru di Jawa Timur dan kawasan timur Indonesia.
“Kondisi saat ini tidak sedang baik-baik saja,” ujarnya. “Keterbatasan suplai, penurunan cadangan, serta ketimpangan infrastruktur antara wilayah Barat dan Timur menjadi tantangan utama. PGN terus berupaya memenuhi kebutuhan energi melalui ekspor sesuai ketentuan Permen No. 58 serta inovasi regasifikasi dan transportasi gas nonpipa seperti CNG dan LNG.”
Aldiansyah menegaskan bahwa setiap langkah bisnis PGN dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam penetapan harga dari hulu hingga hilir yang diawasi oleh BPH Migas. Ia berharap bimbingan teknis dari KPPU dapat menjadi pedoman bagi PGN untuk meminimalkan risiko pelanggaran persaingan usaha.
Menanggapi hal itu, Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq mengingatkan pentingnya keseimbangan antara ekspansi bisnis dan kepatuhan terhadap hukum persaingan. “KPPU menekankan agar perusahaan dengan pangsa pasar besar, seperti PGN yang menguasai hingga 80 persen di sektor tertentu, memperhatikan potensi hambatan struktural dan regulatif agar tidak terjadi penyalahgunaan posisi dominan,” ujarnya.
Rofieq menambahkan, kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi fondasi penting dalam memastikan pasar gas nasional berjalan efisien, terbuka, dan tidak menutup ruang bagi kompetitor potensial.
Dalam sesi pemaparan teknis, Investigator KPPU Hasiholan Pasaribu menjelaskan mekanisme mitigasi pelanggaran persaingan usaha di sektor niaga gas, termasuk kewenangan KPPU serta tahapan penanganan perkara sesuai Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2023.
Ia juga mengulas standar pembuktian dalam proses hukum KPPU, di mana tahap penyelidikan mensyaratkan minimal dua alat bukti, sementara tahap penyidikan dapat dilakukan dengan satu alat bukti yang kuat. Pendekatan hukum KPPU, kata Hasiholan, didasarkan pada dua prinsip utama: per se illegal (pelanggaran otomatis) dan rule of reason (pelanggaran yang dinilai berdasarkan dampaknya terhadap pasar).
Melalui kegiatan ini, KPPU dan PGN menegaskan komitmen untuk memperkuat kesadaran hukum dan budaya kepatuhan di sektor energi. Kolaborasi keduanya diharapkan tidak hanya mencegah potensi praktik monopoli, tetapi juga mendorong efisiensi, inovasi, dan transparansi di pasar gas nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan bahwa pengelolaan energi, sebagai tulang punggung perekonomian nasional, berjalan di atas prinsip persaingan usaha yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kesepahaman itu mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Mitigasi Risiko Hukum Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang digelar di Kantor PGN Surabaya pada 24 Oktober 2025. Kegiatan ini diinisiasi oleh KPPU Kantor Wilayah IV Surabaya sebagai upaya preventif memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip persaingan sehat di industri gas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Dyah Paramita, Investigator KPPU Hasiholan Pasaribu, serta Direktur Komersial PT PGN Tbk. Aldiansyah Idham, Direktur Utama PT Pertagas Niaga Toto Yulianto, dan GM PGN SOR 3 Surabaya Hedi Hedianto.
Dalam sambutannya, Aldiansyah menyoroti tantangan strategis yang dihadapi PGN, antara lain keterbatasan infrastruktur dan menurunnya cadangan gas di sejumlah wilayah. Menurutnya, kondisi ini menghambat pemanfaatan optimal cadangan gas nasional, terutama untuk Liquefied Natural Gas (LNG), yang sejatinya berpotensi besar membuka pasar baru di Jawa Timur dan kawasan timur Indonesia.
“Kondisi saat ini tidak sedang baik-baik saja,” ujarnya. “Keterbatasan suplai, penurunan cadangan, serta ketimpangan infrastruktur antara wilayah Barat dan Timur menjadi tantangan utama. PGN terus berupaya memenuhi kebutuhan energi melalui ekspor sesuai ketentuan Permen No. 58 serta inovasi regasifikasi dan transportasi gas nonpipa seperti CNG dan LNG.”
Aldiansyah menegaskan bahwa setiap langkah bisnis PGN dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk dalam penetapan harga dari hulu hingga hilir yang diawasi oleh BPH Migas. Ia berharap bimbingan teknis dari KPPU dapat menjadi pedoman bagi PGN untuk meminimalkan risiko pelanggaran persaingan usaha.
Menanggapi hal itu, Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq mengingatkan pentingnya keseimbangan antara ekspansi bisnis dan kepatuhan terhadap hukum persaingan. “KPPU menekankan agar perusahaan dengan pangsa pasar besar, seperti PGN yang menguasai hingga 80 persen di sektor tertentu, memperhatikan potensi hambatan struktural dan regulatif agar tidak terjadi penyalahgunaan posisi dominan,” ujarnya.
Rofieq menambahkan, kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi fondasi penting dalam memastikan pasar gas nasional berjalan efisien, terbuka, dan tidak menutup ruang bagi kompetitor potensial.
Dalam sesi pemaparan teknis, Investigator KPPU Hasiholan Pasaribu menjelaskan mekanisme mitigasi pelanggaran persaingan usaha di sektor niaga gas, termasuk kewenangan KPPU serta tahapan penanganan perkara sesuai Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2023.
Ia juga mengulas standar pembuktian dalam proses hukum KPPU, di mana tahap penyelidikan mensyaratkan minimal dua alat bukti, sementara tahap penyidikan dapat dilakukan dengan satu alat bukti yang kuat. Pendekatan hukum KPPU, kata Hasiholan, didasarkan pada dua prinsip utama: per se illegal (pelanggaran otomatis) dan rule of reason (pelanggaran yang dinilai berdasarkan dampaknya terhadap pasar).
Melalui kegiatan ini, KPPU dan PGN menegaskan komitmen untuk memperkuat kesadaran hukum dan budaya kepatuhan di sektor energi. Kolaborasi keduanya diharapkan tidak hanya mencegah potensi praktik monopoli, tetapi juga mendorong efisiensi, inovasi, dan transparansi di pasar gas nasional.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan bahwa pengelolaan energi, sebagai tulang punggung perekonomian nasional, berjalan di atas prinsip persaingan usaha yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.