Berita Terbaru

KPPU dan Komisi VI DPR RI Serap Masukan Akademisi untuk Penyempurnaan RUU Persaingan Usaha

26 November 2025
Padalarang (26/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Komisi VI DPR RI membuka ruang diskusi substantif dalam rangka menyerap masukan atas Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pertemuan yang digelar dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi VI DPR RI di Kabupaten Bandung Barat pada 26 November 2025 ini menghadirkan para akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran sebagai narasumber. Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Eugenia Mardanugraha turut mendampingi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid (Golkar), bersama jajaran Anggota Komisi VI, yakni Gde Sumarjaya Linggih (Golkar), Christiany Eugenia Paruntu (Golkar), Doni Akbar (Golkar), Kawendra Lukistian (Gerindra), Imas Aan Ubudiah (PKB), Rizal Bawazier (PKS), Iskandar (PAN), dan Zulfikar Hamonangan (Demokrat). Turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah III KPPU Lina Rosmiati.
Dari kalangan akademisi, hadir tiga pakar hukum persaingan usaha yang memberikan masukan mendalam atas penyempurnaan Naskah Akademik RUU, yaitu Elisatris Gultom, Anita Afriana, dan Sudaryat.
Dalam sambutannya, Nurdin Halid menekankan urgensi perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dinilai tidak lagi adaptif dan tidak sesuai dinamika ekonomi saat ini. “UU ini disahkan hampir 26 tahun lalu, sudah tidak bisa mengikuti kondisi Indonesia saat ini,” ujar Nurdin. Ia menjelaskan bahwa perubahan ketiga UU bertujuan memperkuat fondasi hukum, mendorong transformasi kebijakan, dan mendukung agenda Asta Cita dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Para akademisi memaparkan berbagai catatan terkait substansi pasal-pasal maupun istilah yang digunakan dalam RUU. Masukan tersebut meliputi penyesuaian terminologi, penegasan definisi pelaku usaha, hingga batasan persekongkolan yang berpotensi menimbulkan celah hukum.
Menanggapi masukan akademisi, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Eugenia Mardanugraha menegaskan bahwa perubahan ketiga UU ini mendesak untuk memperkuat substansi pengaturan sekaligus status kelembagaan KPPU, sebagaimana mandat putusan Mahkamah Konstitusi. Eugenia menjelaskan bahwa pembaruan ini telah lama dinantikan karena harus menyesuaikan dengan dinamika ekonomi modern, termasuk perluasan kewenangan ekstrateritorial, pemberlakuan pre-merger notification, pengawasan posisi dominan, serta program liniensi untuk penanganan kartel. Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan pasar dalam ekonomi digital, penguatan alat bukti, serta mekanisme eksekusi putusan yang lebih efektif. Keseluruhan pembaruan ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penegakan persaingan usaha di Indonesia.
KPPU dan Komisi VI DPR RI berkomitmen melanjutkan dialog dengan para pemangku kepentingan agar RUU yang dihasilkan lebih komprehensif dan progresif dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat dan adil di Indonesia.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5