Berita Terbaru

KPPU dan Kementerian Transmigrasi Bahas Pengawasan Kemitraan Inti-Plasma dalam Wilayah Transmigrasi

02 Juni 2025
Jakarta (02/06) — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap kemitraan, khususnya pada skema inti-plasma, kepada Wakil Menteri Transmigrasi Republik Indonesia Viva Yoga Mauladi. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Wakil Menteri Transmigrasi di Jakarta, 2 Juni 2025. Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan hadir bersama Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad.
Dalam pertemuan, Ketua KPPU menekankan bahwa kemitraan usaha, termasuk skema inti-plasma, merupakan objek pengawasan yang menjadi perhatian serius KPPU. Ifan menyampaikan bahwa sinergi antara KPPU dan Kementerian Transmigrasi sangat diperlukan, mengingat banyaknya praktik kemitraan di wilayah transmigrasi yang berpotensi mengandung ketimpangan dan praktik usaha tidak sehat.
“Saat ini, KPPU tengah menyusun standar kontrak kemitraan yang lebih adil dan menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Ifan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menyambut baik inisiatif KPPU untuk turut serta dalam pengawasan kemitraan di wilayah transmigrasi. Menurutnya, keterlibatan KPPU akan memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil di kawasan-kawasan pembangunan transmigrasi.
“Ini sangat menarik. Kami menyambut baik jika KPPU terlibat aktif dalam pengawasan kemitraan di wilayah transmigrasi. Hal ini sejalan dengan upaya kami mendorong pembangunan kawasan yang berkeadilan,” tutur Viva.
Ketua KPPU juga menambahkan bahwa isu kemitraan dalam dunia usaha sangat beragam. Selain skema inti-plasma, terdapat juga model kemitraan lain seperti subkontrak dan kemitraan dalam sektor jasa, termasuk kemitraan pengemudi ojek online dengan platform digital. Semuanya merupakan ranah yang tidak luput dari pengawasan KPPU untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan posisi dominan atau praktik usaha yang merugikan mitra kecil.
Dalam diskusi tersebut, turut disinggung pula potensi pemanfaatan lahan milik Kementerian Transmigrasi untuk pengembangan kemitraan usaha yang lebih sehat. Ifan menyoroti pentingnya perjanjian kemitraan yang transparan dan adil, terutama jika lahan pemerintah digunakan dalam skema tersebut. Hal ini sejalan dengan semangat KPPU untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pertemuan ini menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara KPPU dan Kementerian Transmigrasi dalam mendorong terciptanya iklim kemitraan yang berkeadilan di wilayah-wilayah transmigrasi. Kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan pembahasan lebih teknis terkait bentuk kolaborasi dan pengawasan bersama di lapangan.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5