Berita Terbaru

KPPU dan BI Bahas Persaingan Usaha dalam Sistem Pembayaran Digital

04 Juni 2025
Jakarta (04/06) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Bank Indonesia (BI) menggelar diskusi strategis di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025, guna membahas isu persaingan usaha dalam sistem pembayaran digital di Indonesia.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan antara Ketua KPPU dan Gubernur BI dalam agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kementerian Hukum pada 14 Mei 2025. Salah satu isu krusial yang mengemuka kala itu adalah potensi ketimpangan persaingan antara instrumen pembayaran domestik seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), dengan sistem pembayaran global seperti Visa dan Mastercard.
Dalam pertemuan kali ini, KPPU yang diwakili oleh Anggota KPPU Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha, didampingi Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto Arsyad serta Direktur Ekonomi Mulyawan Ranamenggala, diterima langsung oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
KPPU menyampaikan rencana pelaksanaan kajian bersama mengenai persaingan usaha dalam sistem pembayaran. Kajian tersebut bertujuan mengidentifikasi struktur pasar, dinamika persaingan, serta dampak regulasi terhadap iklim persaingan di industri pembayaran Indonesia.
“Diskusi seperti ini penting untuk memastikan terciptanya kebijakan yang pro-persaingan dan mendukung kesehatan sistem pembayaran nasional,” ujar Eugenia.
Senada dengan itu, Reza menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga. “KPPU telah cukup lama menangani isu persaingan di sektor perbankan. Kolaborasi dengan BI sangat strategis untuk mendalami aspek persaingan dalam sistem pembayaran digital. Kami berharap nota kesepahaman dapat menjadi awal pertukaran data dan langkah konkret lainnya,” kata Reza.
Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tidak hanya mengedepankan efisiensi dan keadilan dalam sistem pembayaran, tetapi juga mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital. Hasilnya akan menjadi masukan penting bagi regulator, pelaku industri, serta pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan arah kebijakan yang berimbang antara perlindungan konsumen, kepentingan nasional, dan kompetisi yang sehat.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4