Berita Terbaru
KPPU Dalami Pengawasan OJK atas Layanan P2P Lending
03 November 2025
Jakarta (3/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan pemeriksaan dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha pada sektor peer-to-peer (P2P) lending, industri keuangan digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Persidangan digelar di Gedung R. B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 3 November 2025, dengan menghadirkan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperdalam aspek pengawasan regulator terhadap para penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, bersama anggota majelis Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, dan Hilman Pujana. Dua anggota lainnya, M. Fanshurullah Asa dan Budi Joyo Santoso, mengikuti jalannya sidang secara daring. Saksi yang dihadirkan adalah Indra, Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK periode 2025, yang diminta memberikan keterangan terkait mekanisme pengawasan, tata kelola, dan kebijakan pengaturan terhadap industri P2P lending.
Keterangan ini menjadi bagian penting dalam upaya majelis memperkuat alat bukti pada perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian yang dapat menghambat persaingan, termasuk kesepakatan harga dan pembatasan pasar.
Proses pemeriksaan dijadwalkan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi lainnya untuk memperdalam temuan dan memastikan transparansi dalam proses penegakan hukum persaingan usaha. Sidang berikutnya akan digelar pada 4 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
KPPU mengajak masyarakat dan pelaku industri untuk mengikuti perkembangan perkara ini melalui situs resmi https://kppu.go.id/jadwal-sidang/, sebagai bagian dari komitmen lembaga terhadap keterbukaan informasi publik dan pengawasan bersama atas praktik persaingan usaha yang sehat di era digital.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, bersama anggota majelis Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, dan Hilman Pujana. Dua anggota lainnya, M. Fanshurullah Asa dan Budi Joyo Santoso, mengikuti jalannya sidang secara daring. Saksi yang dihadirkan adalah Indra, Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK periode 2025, yang diminta memberikan keterangan terkait mekanisme pengawasan, tata kelola, dan kebijakan pengaturan terhadap industri P2P lending.
Keterangan ini menjadi bagian penting dalam upaya majelis memperkuat alat bukti pada perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, yang menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk membuat perjanjian yang dapat menghambat persaingan, termasuk kesepakatan harga dan pembatasan pasar.
Proses pemeriksaan dijadwalkan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi lainnya untuk memperdalam temuan dan memastikan transparansi dalam proses penegakan hukum persaingan usaha. Sidang berikutnya akan digelar pada 4 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
KPPU mengajak masyarakat dan pelaku industri untuk mengikuti perkembangan perkara ini melalui situs resmi https://kppu.go.id/jadwal-sidang/, sebagai bagian dari komitmen lembaga terhadap keterbukaan informasi publik dan pengawasan bersama atas praktik persaingan usaha yang sehat di era digital.