Berita Terbaru
KPPU Dalami Dugaan Persekongkolan Tender di Dirjen Bea Cukai, Hadirkan Ahli
06 Oktober 2025
Jakarta (06/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang pemeriksaan perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 yang menyoroti dugaan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin MTU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2024. Sidang berlangsung di ruang sidang KPPU Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hilman Pujana, dengan Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha. Sidang berlangsung pada 6 Oktober 2025.
Dalam persidangan ini, Majelis menghadirkan ahli dari pihak Investigator, Prof. Dr. Sukarmi, pakar hukum persaingan usaha. Ia diminta memberikan pandangan mendalam terkait penerapan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender. Sukarmi menjelaskan sejumlah indikator yang dapat menunjukkan adanya praktik persaingan tidak sehat, khususnya dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Sidang juga dihadiri oleh dua pihak Terlapor, yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dan PT Rolls Royce Solutions Indonesia sebagai Terlapor II. Kehadiran kedua perusahaan ini menandai kelanjutan proses pembuktian atas dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi merugikan iklim persaingan usaha di sektor pengadaan mesin.
Sebagai agenda berikutnya, Majelis akan mendengarkan keterangan ahli dari pihak Terlapor maupun investigator pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, di lokasi yang sama. KPPU menegaskan bahwa proses persidangan dilakukan secara terbuka untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara ini melalui laman resmi KPPU di (https://kppu.go.id/jadwal-sidang/).
Dalam persidangan ini, Majelis menghadirkan ahli dari pihak Investigator, Prof. Dr. Sukarmi, pakar hukum persaingan usaha. Ia diminta memberikan pandangan mendalam terkait penerapan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender. Sukarmi menjelaskan sejumlah indikator yang dapat menunjukkan adanya praktik persaingan tidak sehat, khususnya dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Sidang juga dihadiri oleh dua pihak Terlapor, yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dan PT Rolls Royce Solutions Indonesia sebagai Terlapor II. Kehadiran kedua perusahaan ini menandai kelanjutan proses pembuktian atas dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi merugikan iklim persaingan usaha di sektor pengadaan mesin.
Sebagai agenda berikutnya, Majelis akan mendengarkan keterangan ahli dari pihak Terlapor maupun investigator pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, di lokasi yang sama. KPPU menegaskan bahwa proses persidangan dilakukan secara terbuka untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara ini melalui laman resmi KPPU di (https://kppu.go.id/jadwal-sidang/).