Berita Terbaru
KPPU Berikan Pemahaman terkait Persaingan Usaha di Sektor Kesehatan
21 Januari 2025
Jakarta (21/1) – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Eugenia Mardanugraha memberikan pemahaman kepada negara-negara anggota ASEAN dan Jepang dalam Interface Workshop between the Competition and Health Sector Regulators yang diselenggarakan secara daring pada 21 Januari 2025. Workshop ini merupakan bentuk implementasi proyek kerja sama Jepang dengan Negara anggota ASEAN melalui Japan-ASEAN Integration Fund (JAIF) Program. Mengangkat tema utama terkait sektor kesehatan, workshop ini bertujuan untuk memberi pengetahuan Indonesia (khususnya KPPU) mengenai keterkaitan antara hukum persaingan usaha dengan kebijakan di sektor kesehatan.
Dalam forum ini, Eugenia membeberkan pengalaman KPPU menangani perkembangan kebijakan dan hukum persaingan selama masa Covid-19 serta pasca pandemi Covid-19 di Indonesia. “Untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memperkuat sektor kesehatan, ada beberapa upaya yang akan dilakukan KPPU, yaitu memantau struktur dan dinamika pasar, mengukur tingkat konsentrasi di pasar farmasi untuk mengidentifikasi pemain dominan dan potensi risiko anti-persaingan, mengatasi penyalahgunaan posisi dominan, mengawasi aktivitas merger dan akuisisi, mengatur distribusi dan rantai pasokan, menegakkan hukum terhadap praktik anti-persaingan serta mendukung kerja sama Internasional,” ungkap Eugenia.
Lebih lanjut, Eugenia memberikan pemahaman kepada peserta workshop bahwa hingga saat ini, terdapat 21 kasus yang terkait dengan sektor kesehatan, di mana dalam satu kasus mungkin terjadi pelanggaran lebih dari satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sebagian besar kasus (20 dari 21 kasus) merupakan pelanggaran Pasal 22 terkait persekongkolan tender dalam pengadaan pemerintah, sedangkan pelanggaran pasal lainnya melibatkan Pasal 5 tentang Penetapan Harga (1 dari 21 kasus) dan Pasal 19 tentang Penguasaan Pasar (2 dari 21 kasus). Ke depannya, KPPU akan menerapkan pendekatan yang menyeluruh dan proaktif dalam mengawasi sektor farmasi. Dia pun berharap otoritas persaingan usaha di negara-negara lain juga proaktif dalam mengawasi regulasi persaingan usahanya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh otoritas persaingan usaha di wilayah Asia Tenggara dan Jepang. Hadir juga sebagai pemateri dalam workshop ini Komisioner Trade Competition Commission of Thailand (TCCT) Raksagecha Chaechai yang juga sebagai Ketua AEGC tahun 2025.
Kegiatan ini difasilitasi melalui program Japan ASEAN Integration Fund (JAIF) untuk bidang hukum dan kebijakan persaingan usaha. Diharapkan melalui proyek ini, KPPU atau Indonesia dapat menularkan kontribusinya yang signifikan dalam membantu sesama negara anggota ASEAN lainnya serta dapat mengadopsi praktik terbaik guna mengembangkan rezim hukum dan kebijakan persaingan usaha di Indonesia.
Dalam forum ini, Eugenia membeberkan pengalaman KPPU menangani perkembangan kebijakan dan hukum persaingan selama masa Covid-19 serta pasca pandemi Covid-19 di Indonesia. “Untuk mendukung upaya Pemerintah dalam memperkuat sektor kesehatan, ada beberapa upaya yang akan dilakukan KPPU, yaitu memantau struktur dan dinamika pasar, mengukur tingkat konsentrasi di pasar farmasi untuk mengidentifikasi pemain dominan dan potensi risiko anti-persaingan, mengatasi penyalahgunaan posisi dominan, mengawasi aktivitas merger dan akuisisi, mengatur distribusi dan rantai pasokan, menegakkan hukum terhadap praktik anti-persaingan serta mendukung kerja sama Internasional,” ungkap Eugenia.
Lebih lanjut, Eugenia memberikan pemahaman kepada peserta workshop bahwa hingga saat ini, terdapat 21 kasus yang terkait dengan sektor kesehatan, di mana dalam satu kasus mungkin terjadi pelanggaran lebih dari satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sebagian besar kasus (20 dari 21 kasus) merupakan pelanggaran Pasal 22 terkait persekongkolan tender dalam pengadaan pemerintah, sedangkan pelanggaran pasal lainnya melibatkan Pasal 5 tentang Penetapan Harga (1 dari 21 kasus) dan Pasal 19 tentang Penguasaan Pasar (2 dari 21 kasus). Ke depannya, KPPU akan menerapkan pendekatan yang menyeluruh dan proaktif dalam mengawasi sektor farmasi. Dia pun berharap otoritas persaingan usaha di negara-negara lain juga proaktif dalam mengawasi regulasi persaingan usahanya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh otoritas persaingan usaha di wilayah Asia Tenggara dan Jepang. Hadir juga sebagai pemateri dalam workshop ini Komisioner Trade Competition Commission of Thailand (TCCT) Raksagecha Chaechai yang juga sebagai Ketua AEGC tahun 2025.
Kegiatan ini difasilitasi melalui program Japan ASEAN Integration Fund (JAIF) untuk bidang hukum dan kebijakan persaingan usaha. Diharapkan melalui proyek ini, KPPU atau Indonesia dapat menularkan kontribusinya yang signifikan dalam membantu sesama negara anggota ASEAN lainnya serta dapat mengadopsi praktik terbaik guna mengembangkan rezim hukum dan kebijakan persaingan usaha di Indonesia.