Kabar Wilayah

KPPU Berikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum USK

26 Agustus 2025
Banda Aceh (26/8) – Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, menyampaikan kuliah umum di Aula Lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, dalam rangka memperkuat pemahaman tentang hukum persaingan usaha.

Acara dimulai dengan sambutan pembukaan oleh Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum. dan turut dihadiri oleh Wakil Dekan Akademik, Prof. Dr. Efendi, S.H., M.Si. serta Sekretaris Departemen Ilmu Hukum, Khairani yang bergelar S.H., M.Hum. Selain itu, hadir juga perwakilan struktural fakultas dan Fadhilah Daraini S.H., M.H, selaku dosen sekaligus moderator dalam acara kuliah umum serta mahasiswa aktif Fakultas Hukum USK, yang menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti jalannya kuliah umum.

Dekan Fakultas Hukum USK menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kolaborasi ini, mendorong agar kerja sama akademik antara USK dan KPPU dapat berkembang, terutama dalam kegiatan penelitian, advokasi, maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam materinya, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menyoroti pentingnya penegakan hukum persaingan usaha sebagai elemen vital dalam memastikan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan—khususnya dalam hubungan antara pelaku usaha besar dan UMKM.

“Bayangkan kalau hanya dua warung kopi di kampus saja bisa bikin mahasiswa susah saat bersekongkol, bagaimana jadinya kalau perusahaan besar di dunia nyata bikin kartel? Di situlah pentingnya hukum persaingan usaha,” ujarnya.

“Di Aceh, kita bangga dengan kopi Gayo yang mendunia. Tapi tanpa hukum persaingan dan kemitraan yang sehat, warung kopi kecil bisa hilang digilas kartel atau usaha besar. Di sinilah hukum hadir untuk menjaga agar yang kecil tidak dimatikan, dan yang besar tidak sewenang-wenang,” tambah Ridho.

Acara makin hidup saat sesi tanya jawab, dimana mahasiswa aktif menanyakan berbagai isu aktual seperti masuknya produk impor dari China yang berpotensi menyingkirkan produk lokal UMKM di Aceh dan bagaimana peran KPPU dalam mengawasi praktek jual rugi barang impor.

Melalui kuliah umum ini, mahasiswa diharapkan memperoleh wawasan pragmatis terkait dinamika penegakan hukum persaingan usaha, sekaligus termotivasi untuk berkontribusi aktif dalam menjaga keadilan dan integritas di sektor ekonomi.

Selanjutnya acara ditutup dengan penandatanganan Implementation Agrement (IA) dan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPPU Kanwil I dengan Fakultas Hukum USK yang diwakili oleh Ridho Pamungkas SIP, MH. dan Prof. Dr. Efendi, S.H
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2

BAGIKAN HALAMAN