Berita Terbaru
KPPU Bahas RKA 2026 dalam RDP Bersama Komisi VI DPR RI
09 September 2025
Jakarta (09/09) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026 di Gedung Nusantara I Jakarta, pada 9 September 2025. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa hadir didampingi Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar dan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto.
Dalam RDP, Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan menjelaskan bahwa penyusunan RKA 2026 mengacu pada tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 yaitu Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif serta arah Transformasi Ekonomi dalam RPJMN 2025–2029. KPPU menekankan dukungan pada Prioritas Nasional 5 (hilirisasi industri dan perdagangan domestik), Prioritas Nasional 3 (pengembangan infrastruktur dan lapangan kerja), serta Prioritas Nasional 7 (reformasi hukum dan kebijakan).
Sebagai informasi dan transparansi, alokasi pagu anggaran KPPU TA 2026 ditetapkan sebesar Rp163,49 miliar, dengan tiga fokus utama, yaitu:
1. Program Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan meliputi penanganan perkara persaingan usaha, penilaian notifikasi merger dan akuisisi, pengawasan kemitraan UMKM, serta pelaksanaan survei Indeks Persaingan Usaha (IPU).
2. Program Dukungan Manajemen, termasuk dukungan proses amandemen UU No. 5 Tahun 1999, pengarusutamaan nilai-nilai persaingan usaha, serta penguatan kerja sama internasional.
3. Belanja operasional yang mencakup belanja pegawai dan operasional perkantoran.
Lebih lanjut, Ifan juga menyampaikan pengajuan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp359,25 miliar yang akan difokuskan pada program pengawasan persaingan usaha, dukungan manajemen, serta belanja operasional untuk memperkuat peran dan fungsi pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
KPPU menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan persaingan usaha dan kemitraan, serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
“Kami berharap DPR RI, khususnya Komisi VI, dapat memberikan dukungan penuh terhadap KPPU, agar KPPU semakin optimal dalam menjalankan amanat Undang-Undang dan memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” tutup Ifan.
Dalam RDP, Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan menjelaskan bahwa penyusunan RKA 2026 mengacu pada tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 yaitu Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi yang Produktif dan Inklusif serta arah Transformasi Ekonomi dalam RPJMN 2025–2029. KPPU menekankan dukungan pada Prioritas Nasional 5 (hilirisasi industri dan perdagangan domestik), Prioritas Nasional 3 (pengembangan infrastruktur dan lapangan kerja), serta Prioritas Nasional 7 (reformasi hukum dan kebijakan).
Sebagai informasi dan transparansi, alokasi pagu anggaran KPPU TA 2026 ditetapkan sebesar Rp163,49 miliar, dengan tiga fokus utama, yaitu:
1. Program Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan meliputi penanganan perkara persaingan usaha, penilaian notifikasi merger dan akuisisi, pengawasan kemitraan UMKM, serta pelaksanaan survei Indeks Persaingan Usaha (IPU).
2. Program Dukungan Manajemen, termasuk dukungan proses amandemen UU No. 5 Tahun 1999, pengarusutamaan nilai-nilai persaingan usaha, serta penguatan kerja sama internasional.
3. Belanja operasional yang mencakup belanja pegawai dan operasional perkantoran.
Lebih lanjut, Ifan juga menyampaikan pengajuan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp359,25 miliar yang akan difokuskan pada program pengawasan persaingan usaha, dukungan manajemen, serta belanja operasional untuk memperkuat peran dan fungsi pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
KPPU menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan persaingan usaha dan kemitraan, serta mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
“Kami berharap DPR RI, khususnya Komisi VI, dapat memberikan dukungan penuh terhadap KPPU, agar KPPU semakin optimal dalam menjalankan amanat Undang-Undang dan memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia,” tutup Ifan.