Kabar Wilayah

KPPU Bahas Dampak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Malang

03 September 2025
Malang (3/9) – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menggelar diskusi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bareng, Kota Malang. Diskusi dipimpin oleh Plt. Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dyah Paramita, bersama jajaran sekretariat Kanwil IV.

Kehadiran KPPU dalam forum ini bertujuan memahami dinamika pelaksanaan program pemerintah sekaligus memastikan agar pengelolaannya tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Kepala SMPN 6 Bareng, Yanti Karunia, menjelaskan bahwa program MBG telah berjalan sejak April 2025 melalui sebuah Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah. Di tahap awal, sekolah menghadapi kendala keterbatasan ruang makan untuk 799 siswa yang terlibat. Namun, tantangan tersebut diatasi dengan cara melibatkan siswa dalam proses pembagian makanan.

Selain SMPN 6, program MBG juga diterapkan di 13 sekolah lain di wilayah Bareng. Kendala teknis sempat muncul, misalnya hilangnya wadah makan milik siswa, tetapi dapat segera diganti. Distribusi makanan dilakukan langsung ke sekolah-sekolah dan disajikan pada jam makan siang.

Yanti menambahkan, pihak sekolah selalu mengingatkan siswa untuk menghargai makanan yang diberikan.

“Kami tekankan agar anak-anak tidak membuang makanan. Program ini adalah bentuk perhatian pemerintah yang harus disyukuri,” ujarnya.

Program MBG terbukti membawa dampak positif yang lebih luas. Yanti menceritakan pengalaman seorang siswa kelas VIII yang sebelumnya jarang hadir di sekolah. Sejak adanya program ini, siswa tersebut menjadi lebih rajin masuk.

“Ini membuktikan bahwa program MBG tidak hanya soal asupan gizi, tetapi juga menjadi penyemangat bagi anak-anak yang mungkin menghadapi kesulitan makan di rumah,” tuturnya.

Melalui diskusi ini, KPPU menegaskan pentingnya pengelolaan program bantuan pemerintah yang transparan dan akuntabel, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan praktik yang merugikan persaingan usaha.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2

BAGIKAN HALAMAN