Berita Terbaru
KPPU Ajak Akademisi Unila Dukung Revisi UU Persaingan Usaha
30 April 2025
Bandar Lampung (30/04) – Dalam upaya memperkuat sinergi dengan dunia akademik, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, melakukan kunjungan ke Rektor Universitas Lampung (Unila), Lusmeilia Afriani, beserta jajaran, pada Rabu 30 April 2025 di Rektorat Unila, Bandar Lampung.
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk menjajaki kolaborasi yang lebih konkret antara KPPU dan Unila, khususnya dalam mendukung agenda strategis KPPU terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dinamika persaingan usaha saat ini sudah jauh berkembang. Oleh karena itu, revisi UU No. 5/1999 menjadi sangat mendesak. Kami sangat berharap dukungan dari kalangan akademisi untuk memperkuat proses revisi ini,” ujar Ifan dalam pertemuan tersebut.
KPPU dan Unila telah memiliki nota kesepahaman (MoU) yang berlaku hingga tahun 2027, dengan implementasi kerja sama yang telah berjalan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum, serta Fakultas Teknik. Salah satu wujud nyata kolaborasi tersebut adalah pendirian Pojok Persaingan di Unila, yang kini direncanakan untuk diaktifkan kembali.
Ifan juga menekankan pentingnya perluasan kegiatan KPPU di lingkungan kampus. “Ke depan, kami harap kegiatan KPPU tidak hanya terbatas pada Fakultas Ekonomi dan Hukum, tetapi juga melibatkan Fakultas Teknik yang kini telah menjadi mitra kami,” tambahnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kemitraan strategis KPPU dengan kalangan akademik, guna membangun ekosistem persaingan usaha yang lebih adil dan responsif terhadap tantangan zaman.
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk menjajaki kolaborasi yang lebih konkret antara KPPU dan Unila, khususnya dalam mendukung agenda strategis KPPU terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Dinamika persaingan usaha saat ini sudah jauh berkembang. Oleh karena itu, revisi UU No. 5/1999 menjadi sangat mendesak. Kami sangat berharap dukungan dari kalangan akademisi untuk memperkuat proses revisi ini,” ujar Ifan dalam pertemuan tersebut.
KPPU dan Unila telah memiliki nota kesepahaman (MoU) yang berlaku hingga tahun 2027, dengan implementasi kerja sama yang telah berjalan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Hukum, serta Fakultas Teknik. Salah satu wujud nyata kolaborasi tersebut adalah pendirian Pojok Persaingan di Unila, yang kini direncanakan untuk diaktifkan kembali.
Ifan juga menekankan pentingnya perluasan kegiatan KPPU di lingkungan kampus. “Ke depan, kami harap kegiatan KPPU tidak hanya terbatas pada Fakultas Ekonomi dan Hukum, tetapi juga melibatkan Fakultas Teknik yang kini telah menjadi mitra kami,” tambahnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kemitraan strategis KPPU dengan kalangan akademik, guna membangun ekosistem persaingan usaha yang lebih adil dan responsif terhadap tantangan zaman.